Momen Hari Ulang Tahun Jaksa, Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BOSP Rp800 Juta
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- | Memperingati Hari Ulang Tahun Jaksa atau Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-66, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menunjukkan langkah tegas penegakan hukum di wilayahnya.
Korps Adhyaksa tersebut resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Pengumuman penetapan status hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., di tengah rangkaian peringatan HUT Kejaksaan yang digelar di Kantor Kejari Rejang Lebong, Curup, Rabu (22/7/2026) sore.
Kiki menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik merampungkan rangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, penyitaan dokumen penting, hingga pengambilan keterangan saksi ahli.
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka bagi tiga figur utama:
J (Mantan Kepala SMPN 02 Rejang Lebong periode 2023–2024) – Surat Penetapan Tersangka Nomor 28 tanggal 22 Juli 2026.
H (Bendahara Dana BOSP SMPN 02 Rejang Lebong periode 2023–2024) – Surat Penetapan Tersangka Nomor 29 tanggal 22 Juli 2026.
DA (Bendahara Barang/Petugas Sarana dan Prasarana periode 2023–2024) – Surat Penetapan Tersangka Nomor 30 tanggal 22 Juli 2026.
“Dalam momentum peringatan HBA ini, kami menegaskan bahwa setiap penanganan perkara tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas,” tegas Kiki di hadapan media, didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., dan Kasi Intel Hendra Mubarok, S.H.
Usai penetapan status tersangka, pihak penyidik langsung mengambil tindakan hukum berupa penahanan. Namun, skema penahanan yang diterapkan tidak sepenuhnya sama.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, tersangka H diberikan status tahanan kota. Kebijakan ini diambil lantaran yang bersangkutan masih dalam kondisi menyusui bayi berusia lima bulan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Sekolah J dan pejabat Sarpras DA, langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup untuk menjalani masa penahanan awal guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Penyidikan penyelewengan dana BOSP SMPN 02 ini merupakan salah satu dari tiga fokus kasus dugaan korupsi skala daerah yang saat ini sedang ditangani secara intensif oleh Kejari Rejang Lebong. Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara akan terus berjalan hingga tuntas di persidangan.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















