Defisit APBD Kepahiang 2027 Diproyeksi Rp75,7 Miliar, Pemkab Siapkan Tiga Strategi Perkuat Fiskal
Kepahiang, Narasiberita.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepahiang memproyeksikan defisit netto sebesar Rp75.776.320.167 dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Proyeksi tersebut disampaikan Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP saat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Jumat (10/7/2026).
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2027 direncanakan sebesar Rp657.216.019.424, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp61.193.528.002 dan pendapatan transfer sebesar Rp596.022.491.422.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp730.992.339.591. Selisih antara pendapatan dan belanja menyebabkan struktur APBD mengalami defisit sebesar Rp73.776.320.167.
Setelah memperhitungkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar, defisit netto diproyeksikan menjadi Rp75.776.320.167.
Bupati Zurdi Nata mengatakan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh besarnya kebutuhan belanja wajib, terutama belanja pegawai serta pembiayaan pelayanan dasar yang harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tahun Anggaran 2027 menjadi batas akhir bagi pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Berdasarkan postur APBD yang direncanakan, batas maksimal belanja pegawai mencapai Rp219.297.701.877.
Menurut Bupati, pemerintah daerah harus mampu mengendalikan belanja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan daerah masih cukup besar, sementara ruang fiskal yang tersedia relatif terbatas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan optimisme terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah pusat yang diperkirakan mulai memberikan ruang lebih besar bagi Transfer ke Daerah (TKD), setelah sebelumnya dilakukan pembatasan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah pada tahun mendatang.
Untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyiapkan tiga strategi utama, yakni meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan digitalisasi pemungutan pajak serta retribusi daerah, melakukan penajaman belanja secara lebih efisien dan berbasis kinerja dengan memprioritaskan program yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta mengembangkan sumber pendanaan alternatif melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh berbagai insentif fiskal.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Kepahiang Tahun 2027 ditetapkan “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Daerah.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam empat prioritas pembangunan, yaitu peningkatan infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan mendukung mitigasi bencana, penguatan PAD berbasis potensi unggulan daerah, optimalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Bupati menambahkan, Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang 2025–2029. Oleh karena itu, penyusunan KUA-PPAS diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, serta insan pers.
(Feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















