Modus Kenalan di Medsos, Pria Asal Mojokerto Bawa Kabur Motor dan iPhone Warga Gadingrejo
Pasuruan, Narasiberita.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota tengah memburu seorang pria asal Mojokerto atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (fraud and embezzlement).
Pelaku memanfaatkan platform media sosial untuk memperdaya korban berinisial AN (26), seorang perempuan asal Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, hingga memicu kerugian material senilai Rp25,15 juta, Jumat (10/7/2026).
Aksi kriminalitas ini bermula dari draf perkenalan digital di jagat maya sebelum akhirnya dieksekusi secara fisik di area parkir sebuah minimarket, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Berdasarkan draf laporan kepolisian resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), runtutan peristiwa kriminal ini terjadi dalam linimasa yang sangat singkat:
Linimasa Kejadian & Modus Operandi Pelaku:
Senin (6/7/2026): Korban AN berkenalan dengan terlapor berinisial R (Warga Mojokerto) melalui salah satu platform media sosial. Komunikasi intens berlanjut hingga keduanya sepakat melakukan pertemuan fisik di Kota Pasuruan.
Rabu (8/7/2026) Pukul 19.00 WIB: Terlapor dan korban bertemu.
Mereka sempat berkeliling Kota Pasuruan menggunakan sepeda motor milik korban untuk mencari makan, sebelum akhirnya berhenti di sebuah minimarket di kawasan Kebonsari.
Pengalihan & Eksekusi: Sesampainya di lokasi, korban diarahkan masuk ke dalam toko untuk membeli minuman. Terlapor meminta korban meninggalkan tas berisi satu unit iPhone XR beserta kunci sepeda motor di dalam kendaraan dengan dalih keamanan.
Pelarian Aset: Memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berada di dalam toko, terlapor langsung membawa kabur sepeda motor beserta tas milik korban, meninggalkan korban tanpa sarana komunikasi.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan bahwa dokumen laporan yudisial korban telah terbit dan masuk dalam penanganan unit reserse untuk ditindaklanjuti secara agresif di lapangan.
Pihaknya mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan literasi keamanan digital dan tidak mudah menaruh kepercayaan logistik kepada orang asing.
Pernyataan Resmi Humas Polres Pasuruan Kota:
“Benar, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Saat ini laporan sudah diterima dan kasusnya masih dalam penyelidikan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial serta tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara mendalam.”
Polres Pasuruan Kota mendesak masyarakat yang mengetahui atau memiliki draf informasi akurat terkait keberadaan pelaku R untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau mengaktifkan jalur cepat melalui Call Center Polri 110.
Layanan kedinasan ini beroperasi penuh selama 24 jam penuh, bebas pulsa, dan siap merespons laporan darurat, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, maupun mobilisasi personel ke tempat kejadian perkara. (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















