Gedor Rokok Ilegal, Pemkab Pasuruan Kucurkan BLT DBHCHT Rp12,6 Miliar untuk Buruh Tembakau

Pasuruan, Narasiberita.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, di area produksi KUD Sumberrejo unit Mitra Produksi Sigaret (MPS/SKT), Kecamatan Sukorejo, Kamis (10/7/2026).

​Langkah taktis ini menjadi komitmen pemda dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mengapresiasi kontribusi besar para pekerja lokal di sektor industri padat karya hulu-hilir tembakau.

​Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, memaparkan bahwa total anggaran yang digelontorkan pada tahun 2026 ini mencapai belasan miliar rupiah demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat pekerja.

​Total Pagu Anggaran: \pm \text{Rp12,6 Miliar}

​Total Penerima Manfaat: \pm 10.500 \text{ Pekerja} (Buruh Tani Tembakau & Buruh Pabrik Rokok)

​Nominal Bantuan: Rp1,2 Juta per orang

​”Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat pekerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah dari hulu hingga hilir industri rokok legal,” urai dr. Ani Latifah.

​Bantuan dana segar ini dirasakan langsung manfaatnya oleh ribuan buruh linting. Salah satu penerima manfaat, Dewi Astutik, mengaku sangat terbantu lantaran momentum pencairan bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

​”Tentu kami sangat senang mendapatkan bantuan Rp1,2 juta ini. Biasanya kami gunakan untuk membeli paket sembako dan melunasi biaya masuk sekolah anak,” tutur Dewi.

​Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan strategis Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai dalam dua tahun terakhir. Kendati demikian, kebijakan ini dibarengi dengan komitmen daerah untuk memperketat operasi pasar dan menindak tegas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok bodong).

​Maraknya rokok ilegal dinilai menjadi ancaman nyata yang mengoreksi pendapatan daerah dari sektor bagi hasil pajak tembakau, di mana penurunan penerimaan bea cukai tahun lalu secara otomatis mengurangi dana perimbangan yang masuk ke kas daerah Pasuruan.

​“Alhamdulillah dua tahun ini Pak Prabowo, pemerintah pusat tidak menaikkan cukai. Namun, catatan mendasar yang diminta oleh para pengusaha adalah penertiban total terkait pelaku usaha rokok tanpa pita cukai. Kami berkomitmen untuk segera melayangkan aspirasi para pengusaha rokok legal ke Kementerian Keuangan agar industri padat karya ini kembali berjaya,” tegas Bupati Rusdi.

​Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, mengingatkan bahwa keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) saat ini menghadapi tantangan ganda: maraknya rokok bodong dan regulasi pembatasan kadar tar serta nikotin yang terlalu ketat dari pusat.

​Menurut Apindo, jika pembatasan kadar nikotin dipaksakan tanpa melihat karakteristik tembakau lokal, hal tersebut justru berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di sektor sigaret kretek tangan.

​”Kami berharap cukai mohon tidak dinaikkan lagi dan pemerintah sungguh-sungguh memberantas rokok ilegal di lapangan. Selain itu, mohon tinjau ulang pembatasan tar dan nikotin yang berisiko mematikan industri legal domestik,” harap Nurul Huda. (Eka)

Tinggalkan Balasan