Jadi Temuan BPK dan Nihil PAD, Pemkab Pasuruan Segel Sementara Pujasera Jarwo Purwosari
Pasuruan, Narasiberita.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menutup sementara dan mengosongkan seluruh aktivitas niaga di Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) Jarwo yang berlokasi di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, sejak Senin (29/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari program penataan ulang (restrukturisasi) aset daerah agar lebih produktif, akuntabel, dan menghentikan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Selama masa penutupan yang belum ditentukan batas waktunya ini, masyarakat maupun pedagang diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam area tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, mengungkapkan bahwa penertiban Pujasera Jarwo berawal dari hasil audit internal. Kompleks kuliner ini menjadi salah satu daftar aset milik Pemkab Pasuruan yang masuk dalam rapor merah atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat tata kelola yang buruk.
“Pemkab Pasuruan ingin memaksimalkan semua aset, dan kebetulan juga ini jadi bagian temuan BPK yang tidak dikelola dengan baik, sehingga pemkab tegas menertibkannya,” ungkap Ghony saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Ghony memaparkan, performa operasional Pujasera Jarwo selama ini dinilai sangat kurang produktif. Banyak stan yang sudah diserahterimakan justru dibiarkan tutup dan terbengkalai oleh para penyewa, sehingga gagal menciptakan ekosistem pasar yang hidup.
Melalui program perombakan manajemen ini, Diskoperindag berkomitmen mengubah total konsep pelayanan, di antaranya:
Kewajiban Buka: Memastikan seluruh stan aktif berjualan setiap hari agar tidak ada ruang usaha yang mati.
Fasilitasi Promosi: Pemerintah daerah akan mengintervensi program untuk memicu keramaian pengunjung (traffic).
Peningkatan Standar: Mengubah citra pujasera dari sekadar tempat singgah (rest area darurat) menjadi destinasi kuliner utama (jujukan) yang nyaman bagi konsumen.
Pemicu utama penutupan paksa ini adalah nihilnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah selama pujasera beroperasi. Padahal, posisi geografis Pujasera Jarwo dinilai sangat strategis dan memiliki nilai komersial tinggi.
Tindakan pembiaran pemanfaatan aset tanpa kontribusi finansial ini jelas menabrak regulasi daerah, yakni Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Pasuruan No. 34 Tahun 2024 tentang Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarifnya.
“Kenapa ditutup? Karena tidak ada PAD yang masuk, padahal ini murni aset daerah. Maka Bupati Pasuruan, Mas Rusdi (Rusdi Sutejo), menginginkan untuk diluruskan kembali aturan mainnya agar dikelola lebih membawa manfaat, dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat melalui PAD,” pungkas Ghony.(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















