Salah Paham Berujung Tudingan Sepihak, Dua Warga Desa Pelalo Sepakat Damai Melalui Problem Solving Polsek Sindang Kelingi

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Sindang Kelingi, Polres Rejang Lebong, berhasil menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui mekanisme problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Kasus yang dipicu oleh kesalahpahaman antartetangga di Desa Pelalo ini berakhir damai setelah dimediasi di Mako Polsek Sindang Kelingi, Kamis (2/7/2026) siang.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, Tati Yani (30), seorang wiraswasta asal Desa Pelalo, mencurigai Titin Rosida (44) telah mengurung ayahnya yang bernama Taman. Tati mengklaim dugaan tersebut muncul setelah dirinya melihat sang ayah berjalan keluar dari pintu dapur belakang rumah Titin.

Di sisi lain, Titin yang berprofesi sebagai petani merasa tidak terima dengan tuduhan sepihak tersebut.

Ia menyangkal keras klaim itu karena dinilai tidak memiliki bukti yang jelas. Akibatnya, ketegangan pun tak terhindarkan hingga memicu adu mulut dan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.

Upaya penyelesaian sempat ditempuh pada hari yang sama di tingkat desa. Bertempat di Balai Desa Pelalo, musyawarah digelar dengan mengundang perangkat desa serta Badan Musyawarah Adat (BMA).

Namun, karena ego kedua belah pihak masih tinggi, rembuk adat tersebut belum membuahkan kesepakatan, hingga akhirnya kedua pihak sepakat membawa persoalan ini ke Polsek Sindang Kelingi.

Merespons hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Reza Marziansyah, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas, langsung mengambil tindakan penanganan.

Pihak kepolisian memfasilitasi ruang dialog bagi kedua warga tersebut di Mako Polsek dengan didampingi langsung oleh Kepala Desa Pelalo, Aryanto, dan perwakilan BMA, Jalaludin.

“Kami mengedepankan tindakan problem solving dalam menangani perselisihan antarwarga ini. Setelah diberikan pemahaman secara objektif, kedua belah pihak akhirnya menyadari kekeliruan masing-masing dan memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Harry Veska Witra, S.AP., dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Melalui proses mediasi yang berjalan dialogis, Tati dan Titin akhirnya sepakat menandatangani surat perdamaian. Terdapat lima poin utama dalam kesepakatan tersebut, di antaranya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, tidak mengulangi perbuatan serupa, serta saling memaafkan.

Mereka juga berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada tuntutan lanjutan maupun rasa dendam di kemudian hari.

Selain itu, sebagai bentuk pemulihan hak atas ketidaknyamanan yang terjadi, pihak kedua bersedia memberikan uang pemulihan hak kepada pihak kesatu sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

Kedua belah pihak juga berjanji tidak akan saling mengganggu, dengan klausul tegas bahwa jika salah satu pihak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan di kemudian hari, mereka siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kegiatan problem solving yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB ini resmi berakhir pada pukul 13.30 WIB. Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mengembalikan keharmonisan hubungan sosial di antara warga Desa Pelalo. (Rian)

Tinggalkan Balasan