Diduga Mengkriminalisasi Perkara Perdata, Oknum Anggota Polres Kerinci Resmi Diadukan ke Polda Jambi
Jambi, Narasiberita.co.id | Konflik hukum terkait kerja sama bisnis hasil bumi berbuntut panjang. Seorang wiraswasta asal Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Dio Bagaskara (21), resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Senin (8/6/2026).
Langkah hukum ini diambil atas dugaan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, serta pelanggaran prosedur formal yang dilakukan oleh oknum anggota Satreskrim Polres Kerinci.
Dalam proses hukum ini, Dio didampingi oleh tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rejang Lebong, Joni Henri, S.H., M.H., dan Inza Saputera, S.H. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Jambi dengan nomor register STPP/26/VI/2026/Wassidik.
Lebih lanjut, pada hari yang sama, Dio Bagaskara bersama tim kuasa hukumnya juga melayangkan laporan lanjutan terkait dugaan permintaan dan pemberian sejumlah uang kepada oknum penyidik Polres Kerinci, serta indikasi penyalahgunaan wewenang berupa perlindungan khusus (backing) oleh oknum aparat terhadap pelapor di Polres tersebut.
Terkait rangkaian pelanggaran ini, tim kuasa hukum menegaskan akan segera menempuh jalur pelaporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Berdasarkan surat pengaduan di Wassidik, persoalan ini mencuat dari Laporan Polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh Martopo, warga Kerinci selaku pemilik usaha kentang Dewa Paruh (TOPO).
Konstruksi perkara tersebut dinilai keliru lantaran memaksakan hubungan bisnis jual beli kentang ke ranah hukum pidana.
Padahal, kesepakatan awal yang berjalan antara Dio dan Martopo menerapkan sistem “satu nota digantung atau ditunda”, di mana pelunasan dilakukan pada pengiriman barang berikutnya. Kendati Dio telah menjelaskan alasan logis terkait penundaan pembayaran satu nota tersebut, oknum aparat diduga memberikan keistimewaan (backing) kepada Martopo hingga melakukan tindakan penangkapan sepihak terhadap Dio tanpa adanya surat panggilan formal maupun tembusan SPDP terlebih dahulu.
Penasihat hukum pelapor, Joni Henri, S.H., M.H., menjelaskan secara mendalam bahwa duduk perkara yang menimpa kliennya murni merupakan ranah hukum perdata dan dilindungi oleh undang-undang.
“Hubungan hukum dalam kasus ini didasari oleh ikatan bisnis yang secara hukum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan nota-nota bisnis jual beli kentang yang telah dijalani antara Dio dan Martopo selama dua tahun terakhir ini, serta Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan prinsip Pacta Sunt Servanda bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Jika terdapat kendala dalam penyelesaian kewajiban dagang dengan sistem nota digantung, jalurnya adalah wanprestasi melalui gugatan keperdataan, bukan memaksakan instrumen pidana untuk melakukan penangkapan,” urai Joni Henri.
Sementara itu, Inza Saputera, S.H., turut menyampaikan pandangannya mengenai respons cepat serta pelayanan yang diberikan oleh jajaran Polda Jambi dalam menangani keluhan masyarakat.
“Kami sangat menghargai dan merasa puas atas pelayanan profesional yang ditunjukkan oleh Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jambi hari ini. Penerimaan pengaduan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan internal Kepolisian berjalan objektif dan responsif terhadap keluhan masyarakat yang mencari keadilan,” kata Inza Saputera.
Di sisi lain, Dio Bagaskara membeberkan tekanan psikologis yang dialaminya saat proses penangkapan sepihak tersebut.
Ia sempat dimintai uang sebesar Rp25 juta oleh oknum penyidik untuk proses pencabutan laporan polisi. Hingga akhirnya, pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 setelah proses tawar-menawar di bawah tekanan ancaman penahanan.
“Saya hanya berharap proses di Polda Jambi ini berjalan transparan, objektif, dan hak-hak hukum serta nama baik saya dapat dipulihkan,” ujar Dio singkat.
Sebagai langkah strategis berikutnya, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan berhenti pada laporan etik dan prosedur penyidikan.
Mereka kini tengah mempersiapkan draf gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas seluruh kerugian hukum dan psikologis yang telah dialami oleh Dio Bagaskara akibat tindakan sewenang-wenang tersebut.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

















