Polresta Bengkulu Ungkap 7 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Nala 2026
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bengkulu.
Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, jajaran Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 76,03 gram dan ganja seberat 72,58 gram yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
“Pada pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung dari tanggal 21 Mei hingga 4 Juni 2026, Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak sebelas orang,” ujar Kombes Pol Rahmad Hidayat.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku masih sama seperti kasus sebelumnya, yakni mengedarkan narkotika dalam paket kecil hingga paket sedang guna memudahkan transaksi dan menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Para pelaku masih menggunakan pola lama, yakni mengedarkan narkotika dalam paket-paket kecil dan sedang yang kemudian diperjualbelikan kepada para pengguna,” jelasnya.
Dari 11 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan sisanya merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tiga tersangka yang kami amankan merupakan residivis, sementara yang lainnya merupakan pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana narkotika. Seluruhnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana yang cukup berat,” tegas Kapolresta.
Meski telah berhasil mengungkap sejumlah kasus, Polresta Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak,” kata Kombes Pol Rahmad Hidayat.
Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat serta kerja sama lintas instansi, termasuk Polda Bengkulu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota maupun Provinsi Bengkulu.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari pengaruh barang haram tersebut.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Kampanye anti narkoba akan terus kami gencarkan sepanjang waktu demi mewujudkan Bengkulu yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Melalui keberhasilan Operasi Antik Nala 2026 ini, Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Upaya penegakan hukum akan terus diiringi dengan kegiatan pencegahan, edukasi, dan sosialisasi guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu. (Nb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















