Polres Rejang Lebong Bongkar Jaringan Narkoba, Tujuh Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Nala 2026

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Aula Polres Rejang Lebong dipadati awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Saiful Ahmadi, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba IPTU Hengki Hermansyah, S.H.

Dalam kesempatan itu, jajaran Polres Rejang Lebong memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Operasi yang melibatkan 27 personel itu dilaksanakan melalui empat satuan tugas, yakni Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum, dan Banops.

Selama pelaksanaannya, petugas menyasar lima target operasi (TO), 69 lokasi rawan, serta 105 aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari serangkaian tindakan di lapangan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Narkotika: 1,47 gram sabu-sabu dan 11,85 gram ganja.
  •  Uang tunai: Rp1,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
  •  Sarana transportasi dan komunikasi: Empat unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.
  • Peralatan penyalahgunaan narkotika: Dua set alat hisap (bong), 42 lembar plastik klip bening, empat buah pipet, satu kaca pirex, serta dua korek gas.
  •  Barang lainnya: Tas hitam, kotak rokok, dan sejumlah pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengki Hermansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dari tujuh tersangka yang diamankan, lima orang merupakan Target Operasi (TO), yakni berinisial R, F, L, A, dan D. Sementara dua tersangka lainnya merupakan tangkapan di luar target atau Non-TO, berinisial A dan T.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Kelurahan Air Bang, Timbul Rejo, Karang Anyar, Batu Dewa, Kampung Jawa, hingga Desa Lubuk Ubar.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” tegas IPTU Hengki Hermansyah.

Selain melakukan penindakan, Polres Rejang Lebong juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli dan razia di sejumlah titik yang dianggap rawan.

Lokasi yang menjadi sasaran meliputi pasar, pusat keramaian, pertokoan, lingkungan sekolah, rumah kontrakan atau kos-kosan, kawasan wisata, hingga kafe dan tempat hiburan malam.

Pada akhir konferensi pers, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan