Rumah Mewah 3 Lantai Milik Eks Politisi Kepahiang Dieksekusi, Diduga Terkait Modal Pilkada 2020

KEPAHIANG, Narasiberita.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang resmi melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tiga lantai yang berada di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (25/5/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PN Kph Jo. Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Kph tanggal 9 April 2025.

Tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. and Partners menyebut, objek tersebut sebelumnya diperjualbelikan pada tahun 2020.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek tersebut sebelumnya dibeli pada tahun 2020, yang mana dijual oleh termohon eksekusi kepada pemohon eksekusi untuk modal pencalonan Bupati Kepahiang tahun 2020,” ujar Arie Kusumah di lokasi eksekusi.

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Jurusita PN Kepahiang, Rizka Ari Fandi, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 880/KPN.W8-U7/ST.HK2.V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, Jurusita didampingi dua saksi dari pegawai resmi PN Kepahiang, yakni Yuris Prawiratama, S.H., dan Dwindra Agung, S.H. Sementara pengamanan dilakukan secara terpadu oleh personel dari Polres Kepahiang dan Polsek Kepahiang guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu menemui Edi Sunandar selaku termohon eksekusi. Jurusita kemudian memperlihatkan sekaligus menyerahkan salinan resmi penetapan Ketua PN Kepahiang serta menyampaikan maksud kedatangan tim untuk melaksanakan pengosongan objek perkara.

Setelah proses pengosongan selesai dilaksanakan, pihak PN Kepahiang melakukan serah terima objek eksekusi kepada pemohon atas nama Sindrawan. Penyerahan fisik objek diterima langsung oleh kuasa hukum pemohon, Arie Kusumah, S.H., M.H.

Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Jurusita, para saksi, aparat kepolisian yang bertugas, serta pihak penerima objek eksekusi.
(Feb)

Tinggalkan Balasan