Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Hilangnya Aset Daerah, Nama-Nama Besar Mulai Terseret
Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Kasus dugaan hilangnya aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang kian memanas dan menjadi sorotan luas masyarakat.
Awalnya hanya dibahas secara terbatas, perkara terkait lahan Terminal Tipe B atau GOR Kepahiang kini menjadi perhatian publik secara luas, terutama setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader MM.
Tindakan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang ini langsung memicu perhatian dan diskusi di tengah masyarakat. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga erat kaitannya dengan proses pengadaan lahan Terminal Tipe B yang kini menjadi pokok permasalahan.
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus dugaan hilangnya aset daerah ini bukanlah persoalan ringan, terlebih karena lahan yang dipermasalahkan merupakan aset strategis milik pemerintah daerah yang seharusnya tercatat dan terpelihara dengan baik secara administrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Johansen Christian Hutabarat, S.H., menegaskan bahwa seluruh saksi yang telah diperiksa akan dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.
Selain mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin, anak kandungnya yakni Rio Jeniro, serta sejumlah mantan pejabat yang mengetahui jalannya proses pengadaan lahan tersebut juga dipastikan akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
“Benar, keterangan dari saksi Bando Amin, anak kandungnya, serta sejumlah mantan pejabat yang terlibat dan mengetahui proses pengadaan lahan Terminal Tipe B ini akan dibawa hingga ke ruang persidangan,” jelas Johansen.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa persidangan kasus ini berpotensi membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat luas.
Johansen menekankan bahwa kehadiran para saksi sangat krusial untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari tahapan administrasi hingga terungkapnya fakta di balik dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut.
“Kehadiran saksi sangat penting untuk menjelaskan secara gamblang bagaimana proses pengadaan berlangsung, pengurusan administrasi, hingga alasan mengapa lahan Terminal Tipe B ini diduga hilang dari catatan aset daerah,” tambahnya.
Selama proses penyidikan berlangsung, Bando Amin diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang.
Hal ini dilakukan mengingat saat proses pengadaan lahan itu berlangsung, beliau masih menjabat sebagai Kepala Daerah.
Oleh karena itu, keterangannya dinilai sangat dibutuhkan untuk melengkapi dan menyusun rangkaian fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak Kejaksaan juga memberikan sinyal bahwa kasus ini masih berpeluang berkembang lebih luas.
Bahkan, kemungkinan munculnya tersangka baru masih sangat terbuka jika nantinya ditemukan bukti dan fakta hukum baru selama proses persidangan berlangsung.
Johansen menegaskan bahwa seluruh fakta akan diungkapkan secara terang dan jelas di meja hijau.
Atas dasar itu, pihak Kejaksaan berharap seluruh saksi dapat memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya, sehingga alur kejadian serta latar belakang hilangnya aset daerah tersebut dapat terungkap sepenuhnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian utama warga Kepahiang. Selain menyeret nama-nama mantan pejabat penting, perkara ini juga dianggap sangat berkaitan erat dengan tata kelola aset daerah yang seharusnya dijaga dan dikelola dengan baik demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Kini, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya, serta nama-nama lain yang mungkin akan terseret ke dalam kasus ini seiring terbukanya fakta-fakta satu per satu selama proses persidangan berlangsung. (Feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















