Sidang Kasus Lahan GOR Kepahiang Segera Digelar, Fakta Baru dan Tersangka Lain Bisa Terungkap

Kepahiang, Narasiberita.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang memastikan penanganan perkara dugaan korupsi hilangnya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berupa lahan Gelanggang Olahraga (GOR) segera memasuki tahap persidangan.

Hal tersebut disampaikan Kejari Kepahiang saat menggelar press release terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi aset daerah tersebut, Kamis (21/5/2026).

Dalam keterangannya, Kejari Kepahiang mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi aset lahan GOR dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun hingga saat ini, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH melalui Kasi Intel, Johansen Christian Hutabarat, SH menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus hilangnya aset daerah tersebut.

“Untuk saat ini memang baru satu tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain,” ujar Johansen saat press release berlangsung.

Menurut Johansen, kemungkinan munculnya tersangka baru akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam proses persidangan.

Ia menegaskan, persidangan akan menjadi ruang untuk membuka secara terang siapa saja pihak yang memiliki keterlibatan ataupun mengetahui proses hilangnya aset lahan GOR milik Pemkab Kepahiang tersebut.

“Semua akan kita lihat nanti dari fakta persidangan. Karena di persidangan nanti tentu akan terbuka siapa saja yang terlibat ataupun mengetahui proses tersebut,” sampainya.

Dalam perkara ini, nama eks mantan Bupati Kepahiang yang menjabat saat persoalan aset tersebut terjadi juga ikut terseret. Meski demikian, Kejaksaan memastikan bahwa hingga saat ini status mantan kepala daerah tersebut masih sebatas saksi.

Kasi Intel Kejari Kepahiang menegaskan, pihaknya juga akan menghadirkan eks mantan Bupati Kepahiang tersebut dalam proses persidangan nantinya. Kehadiran yang bersangkutan dinilai penting lantaran keterangannya dibutuhkan guna membantu mengungkap perkara dugaan korupsi aset daerah itu secara menyeluruh.

“Yang bersangkutan statusnya masih saksi. Dan nanti juga akan kita hadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan,” jelas Johansen.

Ia menambahkan, pemanggilan terhadap sejumlah saksi nantinya dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum agar perkara dugaan korupsi aset lahan GOR tersebut dapat terungkap secara jelas, transparan, dan sesuai fakta hukum yang ada.(feb)

Tinggalkan Balasan