RW 011 Kraton Harmoni Tanpa SK, Kebijakan Dipaksakan—Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Iuran Menguat

Pasuruan, Narasiberita.co.id- Praktik pengelolaan lingkungan di RW 011 Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kian mengundang sorotan. Hasil penelusuran menunjukkan adanya rangkaian kebijakan yang tetap dijalankan meski kepengurusan RW belum mengantongi Surat Keputusan (SK), disertai dugaan pungutan tanpa dasar hukum dan penggunaan iuran warga secara sepihak.

Sekretaris Desa Bendungan, Rohim, menegaskan bahwa hingga saat ini RW 011 belum memiliki legitimasi administratif.

“SK belum terbit. Artinya belum sah secara administratif dan tidak dibenarkan membuat kebijakan yang mengikat warga, apalagi menggunakan iuran,” tegas Rohim saat diklarifikasi awak media. Senin, (4/5/26)

Namun ironisnya di lapangan, kebijakan tetap berjalan. Salah satu yang paling disorot adalah pemasangan portal perumahan yang disertai penarikan biaya terhadap kendaraan masuk, khususnya dump truk pengangkut material bangunan. Nilai pungutan disebut mencapai kisaran Rp1 juta lebih.

Penelusuran juga menemukan adanya penolakan terbuka dari warga. Budi, warga RT 004 Perum Kraton Harmoni, mengaku memilih tidak membayar karena menilai kebijakan tersebut memberatkan dan tidak melalui persetujuan warga.

“Saya tidak bayar retribusi. Tidak setuju, sangat memberatkan. Kita kumpulin uang buat biaya bangun sedikit-sedikit, eh tahu-tahu dimintai Rp1,2 juta. Konyol itu,” tegas Budi saat dikonfirmasi. Selasa (5/5/26)

Ia juga membantah adanya kesepakatan menyeluruh di tingkat warga.

“Itu kan RT, bukan warga. Terus kalau saya tidak mau bayar, permasalahannya di mana?” imbuhnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kebijakan penarikan dana tidak memiliki legitimasi kolektif. Dalam praktik hukum, penarikan uang tanpa dasar yang sah, terlebih disertai unsur tekanan sosial, berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

Selain portal, penggunaan iuran warga untuk proyek urug lahan juga menuai kritik. Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dan bukan prioritas kebutuhan lingkungan.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tahu-tahu dana sudah dipakai. Sementara sampah justru menumpuk,” ujar warga lainnya.

Penumpukan sampah di TPS3R menjadi indikator lain lemahnya tata kelola. Warga mempertanyakan alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan, terlebih ketika kebutuhan dasar justru terabaikan.

Di sisi lain, penunjukan Pelaksana Harian (PLH) RW dilakukan tanpa dasar administratif dari pemerintah desa. Kebijakan lain seperti pemecahan RT dan pembentukan paguyuban juga disebut tidak melalui prosedur resmi.

Rangkaian temuan ini menunjukkan pola pengambilan keputusan yang berjalan tanpa legitimasi formal, tanpa musyawarah terbuka, dan tanpa transparansi keuangan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial sekaligus membuka potensi persoalan hukum.

Pemerintah desa kembali mengingatkan bahwa setiap kebijakan di tingkat RW harus memiliki dasar hukum yang jelas serta persetujuan warga.

“Kalau tidak ada dasar dan kesepakatan, itu berpotensi menjadi masalah hukum. Harus jelas mekanismenya,” ujar Rohim.

Sejumlah warga kini mendorong dilakukan audit terbuka terhadap pengelolaan keuangan RW 011 serta penghentian sementara seluruh kebijakan yang dipersoalkan. Opsi pelaporan ke pihak berwenang pun mulai dipertimbangkan jika tidak ada klarifikasi resmi.

Kasus ini menjadi cermin bahwa tanpa legitimasi formal dan transparansi, kebijakan di tingkat lingkungan tidak hanya berisiko kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (Eka)

Tinggalkan Balasan