Mertua Kerja Keras, Menantu Diduga Gelapkan Rp4,7 Miliar, Kasus Guncang Kepahiang
Kepahiang, Narasiberita.co.id. – Dugaan tindak pidana penggelapan dana senilai Rp4,7 miliar mengguncang dunia usaha di Kabupaten Kepahiang.
Seorang pria berinisial SF alias A, yang merupakan menantu dari pengusaha kopi setempat, H. Darusalam, diduga menilap uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang.
Penyidik terus mendalami modus operandi yang dilakukan tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk gaya hidup mewah.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang perempuan yang disebut memiliki kedekatan dengan tersangka.
“Perempuan yang merupakan teman dekat tersangka sudah kami periksa. Saat ini kami masih mendalami sejauh mana keterlibatannya, termasuk kemungkinan ikut menikmati aliran dana tersebut,” ujar Iptu Bintang.
Menurutnya, dugaan penggelapan tersebut tidak dilakukan dalam satu kali transaksi, melainkan berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan penelusuran aset (asset tracking) serta pemeriksaan rekening koran milik tersangka. Dari hasil sementara, dana yang diduga digelapkan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang mewah.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya telepon genggam kelas premium, laptop dengan spesifikasi tinggi, serta sejumlah barang bermerek seperti sepatu dan pakaian.
“Kami terus menelusuri aliran dana untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan ini,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari kepercayaan yang diberikan korban kepada tersangka untuk mengelola transaksi penjualan kopi.
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.
Salah satu transaksi yang menjadi sorotan adalah pengiriman 34,4 ton kopi ke Lampung dengan nilai mencapai Rp2,02 miliar. Tersangka diduga menyampaikan kepada korban bahwa pembayaran dari pembeli belum diterima.
Namun setelah dilakukan pengecekan langsung oleh korban kepada pihak pembeli, diketahui bahwa pembayaran telah dilunasi sepenuhnya. Fakta tersebut kemudian mengungkap dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tersangka pun terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















