Ekshumasi Enam Jam, Forensik Uji Organ Vital dalam Penanganan Kasus Kematian Gita Fitri

Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Penanganan kasus kematian Gita Fitri (25), yang sebelumnya diduga akibat sengatan aliran listrik, memasuki tahap lanjutan. Tim Dokter Kepolisian (Dokpol) dari Polda Bengkulu melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Selasa (3/3/2026) guna kepentingan otopsi dan pendalaman forensik.

Proses tersebut berlangsung di tengah perhatian publik. Sejumlah warga tampak mengibarkan bendera kuning sebagai bentuk solidaritas serta dorongan agar pengungkapan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas.

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Polda Bengkulu, dr. Marlis Tarmizi, Sp.FM, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah sampel organ untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.

Sampel organ jantung serta cairan sisa makanan dari lambung telah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan di laboratorium,” ujar dr. Marlis Tarmizi, Sp.FM.

Ia menegaskan, pengambilan sampel tersebut bertujuan memastikan secara ilmiah penyebab kematian, termasuk mendeteksi kemungkinan adanya trauma listrik maupun faktor lain yang tidak dapat diidentifikasi secara kasatmata.

Seluruh rangkaian proses, mulai dari pengangkatan jenazah hingga tahap akhir otopsi, berlangsung kurang lebih enam jam.

Setelah pemeriksaan selesai, jenazah kembali dimakamkan di liang lahat yang sama.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa ekshumasi dilakukan sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga sekaligus upaya memperkuat alat bukti. Meskipun tersangka telah ditetapkan, hasil otopsi tetap menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel yang telah dikirim.

Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian ilmiah mengenai penyebab kematian Gita Fitri serta memperjelas konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. (Feb,Rian) Nb