DPO Penembakan Rombongan Tito Karnavian di Papua Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz

Puncak Jaya, Narasiberita.co.id. – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah. Seorang buronan kasus kekerasan bersenjata, Pulan Wonda alias Kamenak, berhasil dilumpuhkan dalam operasi penegakan hukum di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026).

Pulan Wonda diketahui merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya dan telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia juga diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan, termasuk penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.27 WIT setelah tim melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia.

Pelaku terdeteksi berada di sebuah bengkel motor. Saat dilakukan penyekatan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas. Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc, tiga unit telepon genggam, charger, STNK dan kunci kendaraan, tas, topi loreng, dompet, noken, serta tiga lembar uang palsu.

Pulan Wonda diduga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata sejak 2010.

Beberapa kasus yang dikaitkan dengannya meliputi penyerangan terhadap warga sipil, aparat kepolisian, hingga perampasan senjata dan pembakaran Mapolsek Pirime pada 2012.

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam sejumlah kontak senjata dan penyerangan di wilayah Lanny Jaya dan Puncak Jaya, yang menyebabkan korban jiwa baik dari kalangan aparat maupun masyarakat sipil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pendekatan Humanis Tetap Dikedepankan
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.

Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” tegasnya.

Senada, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa meski tindakan tegas dilakukan, penanganan medis terhadap pelaku tetap menjadi prioritas.

Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis sebelum diproses hukum lebih lanjut.

Aparat juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan dan bersama-sama menjaga keamanan demi terciptanya Papua yang aman dan damai. (NH)

Tinggalkan Balasan