Bawaslu Kaur Register Laporan Lukman Terhadap ASN Untuk Klarifikasi

  • Bagikan

Kaur, Narasiberita.co.id.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meregister laporan Lukman Suhadi terhadap salah seorang ASN di Kabupaten Kaur. Register laporan tersebut berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kaur kemarin.

Dengan diregisternya laporan tersebut, Bawaslu hari ini (21/11/2024) menjadwalkan pemanggilan terlapor maupun LO tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kaur nomor urut 02.

Pemanggilan tersebut dalam rangka melengkapi berkas klarifikasi terhadap terlapor maupun pelapor. Klarifikasi ini akan menjadi acuan dalam pleno menetapkan laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilihan atau tidak.

Klarifikasi terhadap terlapor guna mendapat informasi terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor. Terlapor juga dapat melampirkan alat bukti sanggahan pelapor.

Artikel Lainnya :  Dinas Kominfo Kaur Pantau Pembangunan Mini Tower Telkomsel Diwiliyah Blankspot Gunung Terang

Begitu pula, pelapor juga dimintai klarifikasi dan menunjukkan bukti dan saksi pelanggaran yang dilaporkan. Dari hasil klarifikasi ini, Bawaslu akan membuat kajian terkait laporan yang disampaikan.

“Hari ini, Bawaslu menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, memeriksa alat bukti masing-masing pihak. Untuk kajian akhirnya, nanti setelah klarifikasi semua pihak selesai baru dapat disimpulkan,” ujar ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, ST melalui Kordiv PPPS, Hendra Gunawan, S. Kom.

Selanjutnya, tim Bawaslu dalam hal ini Divisi PPPS akan menyelesaikan berkas klarifikasi dan akan di pleno-kan. Hasil pleno ini nanti akan menyimpulkan putusan terkait laporan tersebut.

Artikel Lainnya :  Polres Kaur Kebanjiran Karangan Bunga Atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis

“Kami melakukan proses sesuai alur dan peraturan yang ada. Hasilnya, nanti dilihat dulu seperti apa fakta klarifikasi serta bukti maupun saksi yang diberikan pelapor maupun terlapor,” ungkapnya.

  • Bagikan