Kapolda Metro Jaya Dinilai Perlu Naik Pangkat Jadi Komjen Pol untuk Jaga Kesetaraan Jabatan

Jakarta, Narasiberita.co.id.-  Wacana penyesuaian pangkat jabatan Kapolda Metro Jaya mengemuka setelah adanya kebijakan Panglima TNI yang menaikkan level jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai bahwa secara hukum ketatanegaraan, jabatan Kapolda Metro Jaya semestinya turut disesuaikan.

Menurutnya, saat ini Kapolda Metro Jaya berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua). Dengan perubahan pada struktur TNI di wilayah yang sama, posisi tersebut dinilai idealnya ditingkatkan menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga) guna menjaga kesetaraan.

Penyesuaian ini penting dalam perspektif harmonisasi dan sinkronisasi jabatan dalam sistem ketatanegaraan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika pangkat Kapolda Metro Jaya dinaikkan menjadi Komjen Pol, maka struktur jabatan di bawahnya juga akan mengalami penyesuaian.

Posisi Wakapolda dapat diisi oleh perwira berpangkat Irjen Pol, sementara para direktur berpotensi naik menjadi Brigjen Pol.

Tidak hanya itu, penyesuaian juga dinilai perlu hingga ke tingkat Polres di lingkungan Polda Metro Jaya.

Jabatan Kapolres yang saat ini umumnya diisi oleh Kombes Pol dapat dipertimbangkan naik menjadi Brigjen Pol.

Menurut Prof. Dr. Juanda, langkah tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan dan kesetaraan jabatan antar institusi negara yang memiliki wilayah kerja dan beban tugas serupa, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakseimbangan pangkat berpotensi menimbulkan dampak psikologis struktural antarpejabat.

Selain itu, kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas koordinasi lintas institusi di tingkat daerah.

Jika tidak disesuaikan, bisa muncul hambatan koordinasi serta gangguan terhadap tradisi kelembagaan yang selama ini sudah berjalan baik,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolri sebagai pemegang kewenangan dalam penentuan struktur dan pangkat jabatan di lingkungan Polri.

Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI Maju serta Founder Treas Constituendum Institute menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif terhadap dinamika kelembagaan negara.

Tinggalkan Balasan