BPD Sebagai “Parlemen Desa” Tak Lagi Mengawasi, Hanya Mengamini?

Mukomuko, Narasiberita.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kerap disebut sebagai “parlemen desa”. Sebutan ini bukan sekadar pujian, melainkan menggambarkan fungsi strategis BPD dalam sistem pemerintahan desa. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, BPD dibentuk bukan untuk menjadi stempel kekuasaan kepala desa, melainkan sebagai lembaga independen yang memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Namun dalam praktiknya, realitas di lapangan sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di sejumlah desa, BPD dinilai tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Alih-alih menjadi penyeimbang kekuasaan, BPD justru kerap dipandang hanya sebagai pihak yang sekadar “mengamini” setiap kebijakan pemerintah desa.

Kondisi tersebut terlihat dalam berbagai forum rapat desa yang sering berlangsung tanpa perdebatan atau pembahasan kritis. Laporan kinerja pemerintah desa kerap diterima tanpa verifikasi mendalam. Bahkan, pembahasan terkait penggunaan anggaran desa yang seharusnya menjadi fokus pengawasan sering kali disahkan tanpa analisis yang komprehensif.

Padahal, peran pengawasan BPD sangat penting untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketika fungsi kontrol tersebut tidak berjalan optimal, sistem pengawasan di tingkat desa menjadi lemah dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Selain itu, transparansi yang seharusnya menjadi prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik bisa berubah sekadar jargon jika tidak disertai pengawasan yang efektif. Musyawarah desa yang semestinya menjadi ruang diskusi terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi juga dikhawatirkan hanya menjadi formalitas jika tidak disertai dialog yang konstruktif.

Tak jarang, sikap pasif tersebut dibenarkan dengan alasan menjaga stabilitas dan keharmonisan di desa. Kritik yang muncul dari anggota BPD atau masyarakat terkadang dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah desa. Padahal, dalam sistem demokrasi, kritik yang konstruktif justru dibutuhkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pemerintahan.

Sebagai lembaga yang dipilih oleh masyarakat, BPD memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. BPD bukan bawahan kepala desa, melainkan mitra sejajar yang memiliki kewenangan untuk memastikan kebijakan pemerintah desa berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

Tanpa pengawasan yang efektif, dana desa yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berpotensi tidak dikelola secara optimal. Dampaknya, pembangunan desa bisa berjalan tidak merata dan pelayanan publik menjadi kurang maksimal.

Karena itu, banyak pihak berharap BPD dapat kembali menjalankan perannya sesuai dengan mandat yang diberikan masyarakat. BPD diharapkan berani menyampaikan pendapat, melakukan evaluasi, serta memberikan masukan terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah desa demi kepentingan warga.

Jika BPD hanya menjadi stempel kebijakan tanpa fungsi kontrol yang kuat, maka semangat demokrasi di tingkat desa dikhawatirkan akan kehilangan maknanya.

Oleh karena itu, penguatan peran dan kapasitas BPD menjadi hal penting agar pemerintahan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Heri)

Tinggalkan Balasan