Setahun ‘Menghilang’ di Kebun Kopi, Pelarian Licin Spesialis Bobol Rumah Rejang Lebong Akhirnya Tumbang

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id –Pelarian panjang WH (34), tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron selama hampir satu tahun, akhirnya berakhir di tangan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.

Warga Desa Kota Pagu ini berhasil diringkus petugas di lokasi persembunyiannya setelah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Maret 2025 lalu.

Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif tim penyidik terhadap kasus pembobolan rumah yang meresahkan warga di Kelurahan Air Putih Lama.

Aksi kejahatan tersangka bermula pada Minggu dini hari, 30 Maret 2025, di kediaman milik Edwar Leo’s Anggara (28). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, WH masuk ke rumah korban dengan cara merusak terali jendela dapur menggunakan sebatang besi behel sepanjang 30 cm.

Dalam operasi senyap tersebut, tersangka berhasil menggasak satu unit Smart TV COOCAA 32 inci, satu unit Laptop Acer Aspire, serta uang tunai senilai Rp800.000 yang dimasukkan ke dalam karung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta.

Setelah melakukan pengejaran lintas kabupaten, Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, SE, MH bersama Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku pada Minggu (15/2/2026).

Tersangka terdeteksi bersembunyi di sebuah pondok kebun kopi di wilayah Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

Namun, saat penyergapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, WH mencoba melawan petugas dan berupaya melarikan diri dari kepungan.

Menghadapi perlawanan tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka setelah upaya persuasif di lapangan tidak diindahkan.

Saat ini, WH beserta barang bukti berupa unit televisi, laptop, tas ransel, serta dokumen pembelian barang telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Rian) Nb

Tinggalkan Balasan