Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Seorang anggota polisi berpangkat Bripka yang berdinas di Polresta Bengkulu dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Oknum itu dipecat karena tidak masuk kerja selama 30 hari.
Pemecatan terhadap oknum polisi itu dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata. Dalam upacara PTDH ini, yang bersangkutan tak hadir dan diwakilkan anggota Propam Polri yang membawa fotonya.
“Anggota kita berpangkat Bripka terpaksa kita berhentikan karena selama 30 hari full tidak masuk kerja,” kata Deddy, Senin (18/11/2024).
Kata Deddy, anggota polisi yang berdinas di Satuan Samapta Polresta Bengkulu ini diberhentikan usai tak masuk kerja selama 30 hari penuh. Oknum itu melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 1 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“PTDH ini dilakukan usai sebelumnya sudah dilakukan sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Bengkulu,” jelasnya.
Dengan adanya PTDH ini, Deddy berharap personelnya bisa mengambil pelajaran dari kasus ini karena Polri tidak mentolerir tindak indisipliner anggotanya, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, jika terbukti melanggar kode etik, maka yang bersangkutan akan dipecat. (nb)