Residivis di Rejang Lebong Budidayakan Ratusan Batang Ganja di Samping Rumah
REJANG LEBONG, Narasiberita.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong mengungkap praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah warga yang berlokasi di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/I/2026/SPKT/SAT.RESNARKOBA/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MHKJ alias M (48), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Curup Utara. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penanaman dan peredaran narkotika jenis tanaman di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh saksi dari kepolisian yakni Argiandi (31) dan Padan Diksartal (30), serta saksi dari masyarakat setempat M. Zulkarnain (50) dan Khairul (53), petugas menemukan ratusan batang tanaman ganja yang dibudidayakan di samping rumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 33 batang pohon kecil dalam 14 polybag,
- 42 batang pohon kecil dalam 20 karung,
- 45 batang pohon kecil dalam 18 pot plastik,
- 13 batang pohon kecil dalam 5 pot semen,
- 3 batang pohon kecil dalam wadah besi,
- 3 batang pohon kecil dalam wadah ember,
- 7 batang pohon besar dalam 3 karung,
- 2 batang pohon besar dalam satu pot plastik,
- 1 batang pohon besar dalam wadah kayu.
Selain tanaman hidup, polisi juga menyita satu kantong plastik bening berisi ganja kering, satu wadah plastik kecil berisi biji-bijian yang diduga benih ganja, satu ember plastik besar warna hitam, serta satu buah gayung kecil warna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Ganja tersebut sengaja ditanam untuk dikonsumsi sendiri serta diperjualbelikan. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja, yang pada tahun 2014 lalu pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Curup.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Situasi selama proses penindakan dan pengamanan dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
(Rian) Nb
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















