Bobol Rumah Saat Pemilik Pergi, Dua Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Selupu Rejang
REJANG LEBONG, Narasiberita.co.id.- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong di wilayah Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 28 Januari 2026. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kelurahan Kesambe Baru RT 06.
Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu rolling door samping menggunakan kunci duplikat. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit televisi LED 32 inci merek Sharp yang terpasang di ruang tamu serta satu unit mesin cuci 16 kilogram merek LG yang berada di dapur.
Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Kenedy Angga Lesmana bin Lukman Hakim (alm), 26 tahun, seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Kesambe Baru, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selupu Rejang untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sapawi (55), seorang petani, dan Sandi Aries (41), seorang pedagang, yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin langsung Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Alfiansyah bin Arbet (21), warga Kelurahan Kesambe Baru, serta Rahmad Ari Setiawan bin Junari (19), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Selupu Rejang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan kepolisian meliputi pengamanan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti, pendalaman penyidikan, serta pelaporan kepada pimpinan.
Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















