Gubernur Helmi Hasan Lakukan Terobosan, Kewenangan TPHD di Alihkan ke Daerah
BENGKULU, Narasiberita.co.id.- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan membuat terobosan baru dalam penyelenggaraan pelayanan haji di daerah. Untuk pertama kalinya, kewenangan penunjukan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) diserahkan langsung kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Helmi Hasan pada Senin (19/1/2026). Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan haji yang lebih dekat, responsif, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Dalam rangka bantu rakyat, penunjukan TPHD kita serahkan kepada bupati dan wali kota,” ujar Helmi Hasan.
Selama ini, penunjukan TPHD sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur. Padahal, TPHD memiliki peran strategis dalam mendampingi dan membimbing jamaah calon haji (CJH) selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan ke daerah asal.
TPHD bertugas memastikan jamaah memperoleh pelayanan yang optimal, membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, serta menyusun laporan pelaksanaan pendampingan yang disampaikan kepada gubernur setelah musim haji berakhir.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah baru yang belum pernah diterapkan sebelumnya.
“Ini pertama di dunia, bupati dan wali kota yang menunjuk TPHD untuk tahun ini,” tegasnya.
Meski kewenangan penunjukan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, Helmi tetap menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan komitmen dari para pendamping haji yang dipilih.
Ia berharap TPHD yang ditunjuk benar-benar mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Bengkulu.
“Pastikan jamaah haji mendapatkan pelayanan terbaik, mulai dari keberangkatan sampai kembali ke daerah,” tutup Helmi. (NH)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















