Pemkab Kaur Bersama Baznas, Gelar Sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah Bagi ASN

  • Bagikan
Foto saat suasana Rapat di lakukan./nb.co.id

Kaur, Narasiberita.co.id.-Pemerintah Kabupaten Kaur bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan OPD, pada Senin (11/11/2024).

Sosialisasi ZIS ini dibuka langsung oleh Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM dan dihadiri Pengurus Baznas Kaur, M. Jalil Spd, dan Kepala OPD.

Pada kesempatan itu, Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM menjelaskan, sosialisasi terkait dengan peningkatan zakat penghasilan ASN di Kabupaten Kaur secara potensi sekitar Rp 344.641.333.

Sedangkan saat ini, 11 November 2024, baru terealisasi Rp 76.134.742 . Ini menjadi bahan evaluasi kedepannya. Agar kawan-kawan di OPD untuk mengajak dan menginformasikan untuk membayar zakat, infaq dan sedekah, untuk melakukan kewajiban kita untuk bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.

Artikel Lainnya :  Pelantikan 25 Orang Anggota DPRD Kaur Terpilih Periode 2024-2029

“Kesepakatan dari hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti oleh setiap OPD untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pada 10 Desember 2024, kita akan melihat realisasinya. Kita juga berharap TPP pada akhir November 2024 ketika sudah dicairkan. Semua ASN bisa melakukan kewajibannya membayarkan zakat dan infaq,” sampainya. 

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kaur, H.Muhammad Nasir mengatakan, zakat, infaq dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaur pada tahun 2024 baru terealisasi Rp 76.134.742 dari potensi jika ASN membayar sebesar Rp 344.641.333. Ini berdasarkan hitungan terakhir.

Artikel Lainnya :  RSUD Kaur Terima Kucuran DAK Sebesar 25 Miliar Lebih dari Kemenkes RI

“Perhitungan Zakat, Infaq dan sedekah ASN di Kabupaten Kaur berdasarkan penghasilan bulanan, TPP, gaji 13 dan gaji 14 tahun 2023 dan berdasarkan nisab 85 gram emas per tahun,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada ASN dilingkungan Pemda Kaur agar  membayarkan kewajibannya, baik Zakat, Infaq dan Sedekah sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan zakat, infaq dan sedekah tidak akan mengurangi rezekinya. Malahan, akan menambah rezeki dengan jalan yang tidak disangka-sangka.

“Beberapa tahun ini sudah terlihat dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Terutama ketika ada masyarakat yang mengalami musibah, Baznas bisa memberikan bantuan, berupa uang dan bedah rumah,” tuturnya. (nb)

  • Bagikan