Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Bencana Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan Surat Edaran berisi imbauan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu dalam rangka menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan terjadi selama libur akhir tahun.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bengkulu. Berdasarkan rilis BMKG, wilayah Provinsi Bengkulu diprediksi berpotensi mengalami hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat terjadi secara merata.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Selasa (16/12/2025), Gubernur Helmi Hasan meminta masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan aktivitas, baik di darat, laut, maupun udara.
Cuaca ekstrem berpotensi menimbulkan bencana alam yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta harta benda.
Gubernur juga mengimbau masyarakat agar menghindari lokasi-lokasi rawan bencana, khususnya kawasan pesisir pantai. Wilayah tersebut dinilai berisiko mengalami gelombang dan ombak tinggi, terutama pada malam hari dan saat kondisi cuaca buruk.
Selain itu, masyarakat diminta untuk aktif melakukan gotong royong membersihkan saluran air dan drainase di lingkungan masing-masing sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terjadinya banjir, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Gubernur Bengkulu mengajak masyarakat untuk mengisinya dengan kegiatan yang positif dan bernilai ibadah.
Bagi umat Islam, dianjurkan untuk melaksanakan zikir, istigasah, dan doa bersama sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Gubernur juga menegaskan larangan perayaan malam tahun baru secara berlebihan, seperti meniup terompet, membakar kembang api atau petasan, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata agar tidak memfasilitasi kegiatan perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap masyarakat dapat menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan aman, tertib, dan penuh kewaspadaan terhadap potensi bencana alam. (Nb)adv
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















