Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Curas Sadis: Pelaku Tusuk Korban Empat Kali Sebelum Gasak Harta Benda
REJANG LEBONG – Narasiberita.co.id | 14 November 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Press release ini disampaikan oleh AKP George selaku Kabag Ops Polres Rejang Lebong, bertempat di selasar Polres Rejang Lebong.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban mengalami serangan brutal berupa empat luka tusuk hingga menyebabkan kondisi kritis.
Identitas Korban dan Tersangka
Korban adalah Indra Gunawan alias Indra bin Iwan (21), seorang petani asal Desa Kepala Curup.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Alan Nuari alias Alan bin Endra (21), warga desa yang sama dan berstatus belum bekerja. Polisi memastikan bahwa keduanya saling mengenal, sementara tersangka juga memiliki catatan tindak pidana sebelumnya.
Modus dan Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti.
Saat keduanya tiba di lokasi sepi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, tersangka tiba-tiba menghentikan perjalanan dan langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau. Korban menderita empat luka tusuk, yakni:
dua di bagian perut, dua di bagian pundak kanan. Setelah korban tersungkur dan berpura-pura tidak berdaya, tersangka merampas Handphone OPPO A18 warna hitam serta sejumlah uang tunai milik korban. Meski dalam keadaan luka parah, korban berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/XI/2025/SPKT/SEK PUT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tanggal 06 November 2025, tim Polsek Padang Ulak Tanding yang dibantu Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tersangka Alan Nuari ditangkap pada Kamis, 06 November 2025 pukul 11.00 WIB di Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
satu unit sepeda motor Honda PCX merah,
satu bilah pisau sepanjang 26 cm,
satu unit Handphone OPPO A18 warna hitam.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,
dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Rian) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















