Ancaman Senpi Rakitan di Rejang Lebong! Polisi Gerebek Rumah Pelaku, Satu Senjata Api Disita

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id – Aksi pengancaman di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, berakhir dengan penangkapan seorang pria bersenjata api rakitan.

Polsek Padang Ulak Tanding bersama Polres Rejang Lebong berhasil menggagalkan aksi berbahaya tersebut dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.

 

Pelaku diketahui bernama Mustar Aman (30), petani asal Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Ia diamankan pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 18.42 WIB di rumahnya di kawasan Trans Bukit Merbau, setelah diduga dua kali mengancam warga bernama Eded — pertama dengan senjata tajam, lalu dengan senjata api.

 

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., melalui Kabag Ops AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Unit Resintel yang dipimpin IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom.

“Petugas mendobrak pintu rumah pelaku dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam dengan gagang kayu dan laras besi sepanjang 35 cm,” jelasnya dalam press release di Polres Rejang Lebong, Rabu (5/11/2025).

Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AKP George menegaskan, Polres Rejang Lebong tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata api ilegal.

Kami pastikan pelaku serupa akan kami tindak tegas demi keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan press release berlangsung aman dan tertib di Aula Wicaksana Laghawa, menandai keseriusan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Rejang Lebong. (Rian) Nb

Tinggalkan Balasan