Kades Kali Padang Di Rejang Lebong Divonis 6 Bulan Penjara, Terima Putusan Tanpa Banding

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- 4 November 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Kepala Desa Kali Padang, Maman Casmadi, dalam sidang putusan yang digelar hari ini.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Maman terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama dua bulan setengah.

Saat ditemui usai sidang, Maman Casmadi menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

Sikap yang sama juga disampaikan oleh tim pendamping hukum terpidana, Kharizal Aryo, M.SH, dan Joni Henri, S.H., M.H.

Kami menerima putusan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding,” ujar Kharizal Aryo saat dikonfirmasi di halaman PN Curup.

Dengan keputusan tersebut, perkara penganiayaan yang menjerat Kepala Desa Kali Padang ini resmi berakhir di tingkat pertama, setelah melalui rangkaian proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan terakhir. Rian (NB)

Tinggalkan Balasan