Bawaslu Laksanakan Pengawasan Melekat Pada Pemberitahuan Syarat Bakal Calon Gubernur

  • Bagikan
Foto: Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pemberitahuan dan Penyampaian BA Perbaikan Syarat Administrasi Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu

Bengkulu, Narasiberita.co.id- Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pemberitahuan dan Penyampaian BA Perbaikan Syarat Administrasi Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu

Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan Pemberitahuan dan Penyampaian Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Sabtu, 14/9/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Bengkulu tersebut, pengawasan melekat dihadiri Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Sholehin. S.H., M.Si beserta staf mewakili Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Bengkulu menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi kepada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh LO 2 (dua) Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang mendaftar di KPU. Kegiatan berlangsung lancar tanpa ada hambatan ataupun keberatan dari LO kedua Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Artikel Lainnya :  Bawaslu Provinsi Bengkulu: Laporan Dugaan Money Politik Yang Dilapor Tim Helmi-Mian Tidak Memenuhi Unsur

Melalui BA Nomor: 329/PL.02.2. BA/17/2/2024 dan Berita Acara Nomor. 330/PL.02.2.BA/17/2/2024, kedua Pasangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Helmi Hasan dan Mian, serta Rohidin Mersyah dan Meriani dinyatakan Memenuhi Syarat.

Setelah penyerahan Berita Acara Hasil penelitian perbaikan persyaratan, tahapan selanjutnya adalah menerima tanggapan dari masyarakat atas hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang dilaksanakan mulai tanggal (15/09/2024) sampai dengan (21/09/2024).

Tanggapan masyarakat dapat dilakukan secara online melalui situs website info pemilu dan bisa secara langsung dengan mendatangi Kantor KPU Provinsi Bengkulu. (nb)

  • Bagikan