Bawaslu Terima Sebanyak 15 Laporan Tentang Pilgub Bengkulu

  • Bagikan
Foto: Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto

Bengkulu, Narasiberita.co.id – Selama tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima banyak Laporan dengan adanya sekitar 15 laporan yang sudah diproses.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, belasan laporan itu semuanya sudah ditindaklanjuti.

“Ada 15 laporan masyarakat soal Pilgub, kita terima di Bawaslu,” kata Eko, Minggu (27/10/2024).

Dijelaskannya, belasan laporan yang diterima itu berbagai macam. Mulai dugaan pencatutan KTP, dugaan Program Indonesia Pintar (PIP) disalahgunakan untuk kepentingan kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas Kepala Desa (Kades), dugaan politik uang, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pelanggaran lainnya.

Artikel Lainnya :  Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus Netral saat Pilkada Serentak 2024

“Macam-macam laporannya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, menurut Eko, tidak hanya laporan masyarakat yang diproses Bawaslu.

Namun Bawaslu juga melakukan upaya penelusuran atas temuan yang didapatkan.

“Seperti kita menerima laporan awal dari media sosial atau media cetak. Kita telusuri informasi awal itu,” ungkap Eko.

Namun demikian, soal hasilnya, Eko mengaku juga ada banyak yang gugur dari laporan yang diterima. Seperti laporan terkait pencatutan KTP dan laporan dugaan PIP disalahgunakan untuk kepentingan Pilgub.

Laporan tersebut gugur, karena syarat yang diminta tidak dapat dipenuhi oleh pelapor.

“Bawaslu sejak laporan diterima, langsung ditindaklanjuti dan 2 hari setelah itu diminta kepada pelapor untuk melengkapi. Seperti pencatutan KTP dan PIP. Laporan diterima tidak cukup. Karena kita minta 2 hari untuk perbaikan, tapi tidak dilakukan. Jadi gugur laporannya,” jelas Eko.

Artikel Lainnya :  Bawaslu Provinsi Bengkulu: Laporan Dugaan Money Politik Yang Dilapor Tim Helmi-Mian Tidak Memenuhi Unsur

Dalam tindak lanjut laporan, lanjut Eko, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengkaji semua laporan yang masuk. Mekanisnya, 2 hari kajian awal.

Dari waktu yang diberikan harus terpenuhi, pelapor, terlapor, uraian dan bukti laporan.

Ketika semua lengkap, 7 hari diberikan waktu untuk memprosesnya.

“Kalau alamatnya tidak jelas, kita suruh perbaiki. Kalau tidak dilakukan, tentu gugur,” terangnya.

Ditegaskan Eko, semua  Laporan yang masuk tentu akan ditindaklanjuti.

Karena hal tersebut untuk menjamin hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.

Namun Bawaslu juga memiliki rentang waktu untuk memprosesnya.

Sehingga bagi pelapor tentu harus mampu melengkapi semua laporan dan jelas.

Artikel Lainnya :  Helmi-Mian Dilaporkan Ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

“Prinsipnya, semua laporan kita terima dan tindaklanjuti. Namun prosesnya, juga harus dipenuhi oleh pelapor untuk memenuhi bukti laporannya,” tandasnya. (nb)

  • Bagikan