Kejari Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan

  • Bagikan
Foto Kejari Bengkulu saat Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan/nb.co.id./nurul

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-Dalam upaya memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.

Pada Senin pagi, 28 Oktober 2024, sebanyak delapan senjata api rakitan, senjata tajam, narkoba, hingga uang palsu dimusnahkan dengan pengamanan ketat di halaman Kantor Kejari Bengkulu.

Pemusnahan ini melibatkan senjata api rakitan yang disita dalam berbagai kasus tindak pidana sejak 2023 hingga Oktober 2024. Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut di masa depan.

“Senjata api rakitan yang kami musnahkan ini berasal dari kasus pidana yang ditangani Polda dan Polres jajaran. Kami hanya melanjutkan proses ini sesuai berkas yang sudah disetujui pengadilan,” kata Sinaryati.

Dalam pemusnahan tersebut, delapan pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari empat unit laras panjang dan empat unit laras pendek menjadi sorotan utama.

Bahkan, ada satu pemantik api berbentuk senjata api yang juga ikut dihancurkan. Senjata-senjata ini dimusnahkan menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Tak hanya senjata api, barang bukti lainnya juga dimusnahkan, termasuk senjata tajam berbagai jenis.

Artikel Lainnya :  Walikota Dedi Wahyudi Tetap Lakukan Penataan Kawasan DDTS

Seperti celurit, katana, pisau berbagai ukuran, parang, pedang, keris, dan gir modifikasi.

Alat-alat ini merupakan barang bukti dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang telah disita oleh pihak kepolisian dan diproses di pengadilan.

Di samping senjata tajam, Kejari Bengkulu juga memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan beberapa dus pil samcodin.

Barang-barang ini diolah dengan cara yang ketat untuk memastikan keamanan dan pencegahan potensi bahaya.

“Sabu dan pil samcodin kami musnahkan menggunakan blender, lalu dikubur di tanah. Untuk ganja dan barang bukti lainnya seperti pakaian dan alat elektronik akan dibakar,” jelas Sinaryati.

Meskipun senjata api berhasil dimusnahkan, pemusnahan amunisinya tidak dapat dilakukan langsung di Kejari  Bengkulu.

Menurut Sunaryati, mereka tidak memiliki alat khusus untuk pemusnahan amunisi yang aman, sehingga amunisi-amunisi tersebut akan diserahkan ke pihak Polda Bengkulu, tepatnya ke satuan Brimob, untuk dimusnahkan secara profesional dan aman.

Alat-alat yang sebelumnya digunakan untuk merakit senjata api, seperti mesin las listrik, mesin bor listrik, dan mesin bubut, diserahkan kepada SMKN 2  Kota Bengkulu.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan surat serah terima antara Kejari Bengkulu dan Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu.

Artikel Lainnya :  Jaksa Kejati Bengkulu Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jambi

“Alat-alat tersebut nantinya bisa digunakan oleh anak-anak kita untuk kebutuhan praktik di sekolah,” ujar Sinaryati.

Dengan penyerahan ini, diharapkan generasi muda dapat belajar keterampilan mekanik dengan memanfaatkan alat yang aman dan berkualitas, meskipun awalnya berasal dari kasus tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bengkulu dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan barang-barang berbahaya.

Dengan memastikan bahwa barang bukti dari kasus pidana telah dimusnahkan, Kejari Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus-kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan memastikan barang bukti yang membahayakan telah benar-benar dimusnahkan. Intinya, barang-barang ini tidak boleh kembali beredar dan disalahgunakan,” tegas Sinaryati.

Kejari Bengkulu juga berharap agar masyarakat turut serta dalam mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum.

Alat-alat yang sebelumnya digunakan untuk merakit senjata api, seperti mesin las listrik, mesin bor listrik, dan mesin bubut, diserahkan kepada SMKN 2  Kota Bengkulu.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan surat serah terima antara Kejari Bengkulu dan Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu.

“Alat-alat tersebut nantinya bisa digunakan oleh anak-anak kita untuk kebutuhan praktik di sekolah,” ujar Sinaryati.

Artikel Lainnya :  Respon Cepat, Walikota Bengkulu Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Dengan penyerahan ini, diharapkan generasi muda dapat belajar keterampilan mekanik dengan memanfaatkan alat yang aman dan berkualitas, meskipun awalnya berasal dari kasus tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bengkulu dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan barang-barang berbahaya.

Dengan memastikan bahwa barang bukti dari kasus pidana telah dimusnahkan, Kejari Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus-kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan memastikan barang bukti yang membahayakan telah benar-benar dimusnahkan. Intinya, barang-barang ini tidak boleh kembali beredar dan disalahgunakan,” tegas Sinaryati.

Kejari Bengkulu juga berharap agar masyarakat turut serta dalam mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum.

Partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan adanya kerjasama yang solid antara masyarakat dan penegak hukum, diharapkan tingkat kriminalitas dapat terus ditekan, sehingga keamanan dan ketertiban di Provinsi  Bengkulu terjaga.

Langkah pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Kejari Bengkulu berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan kontribusi positif pada pendidikan vokasi di wilayahnya. (nb) 

  • Bagikan