Bengkulu Selatan, Narasiberita.co.id.- Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin,S.Sos menghadiri audiensi sekaligus kegiatan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.
“Dalam hal ini kita berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir dalam melakukan pekerjaannya,karena kalau nantinya terjadi sesuatu sudah dijamin oleh BPJS,”papar Rifai di ruang rapat Sekretariat Kamis(10/07/2025).

Pemerintah akan hadir untuk bekerja sama dengan pihak BPJS ketenagkerjaan untuk selalu membantu masyarakat. Mudah – mudahan apa yang diberikan Pemerintah bisa menjadi sesuatu yang berarti bagi masyarakat sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemerintah kepada seluruh masyarakat khususnya di Bengkulu Selatan.
Sebagai bentuk nyata kepedulian tersebut, di akhir kegiatan Bupati secara langsung menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum A. Mushor dan almarhum Joki Pintriko, masing-masing sebesar Rp 42 juta.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Kabupaten Bengkulu Selatan.Karena kita kannselalu bekerja untuk kepentingan masyarakat,”pungkas Rifai. (NB)
Sumber: Radarbengkulu.com.