Uji Materi Kasus Pencurian Ternak Sapi Melibatkan Karyawan PT. AA Masih Mentok

  • Bagikan

Seluma, Narasiberita.co.id – Masih terkait kasus percurian hewan ternak (curnak) 5 ekor Sapi yang melibatkan oknum karyawan PT. Agri Andalas, terus berlanjut.

Sesuai dengan jadwal sebelumnya bahwa akan dilaksanakan uji materi terhadap kedudukan hukum surat perdamaian yang dilakuka oleh Hermanto dan Desi kepada RS oknum Karyawan PT. AA.

M. Akbar, SH. MH selaku kuasa hukum salah satu korban yang dirugikan atas perdamaian tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus konsisten mengawal permasalahan ini.

“Kita kawal terus hingga tuntas, terkait uji materi hari ini kita duduk bersama melihat langsung gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Kasat Reskrim Polres Seluma. Kita apresiasi dengan upaya yang dilakukan oleh Pihak Polres Seluma, kita juga berharap kasus ini tetap dapat tuntas dengan pertimbangan hukum yang berlaku,” Sampai M. Akbar kepada awak media, Kamis (12/06/2025).

Artikel Lainnya :  Lagi-lagi Bupati Seluma Terancam di Demo, Kali Ini Dari Peserta Seleksi P3K Tahap II

Lebih lanjut, M. Akbar menambahkan bahwa dalam gelar perkara tersebut turut datang Tersangka dan seluruh korban.

Ia juga menyampaikan bahwa belum ada titik akhir dari hasil gelar perkara tersebut.

“Datang semua tadi, saudara Hermanto, Desi, RS dan kita selalu PH Pak Sugito. Semoga nanti dalam upaya selanjutnya Polres Seluma dapat menyimpulkan perkara ini. Kita sangat berharap agar dalam perkara ini juga tidak adak yang dirugikan dan diuntungkan serta tetap mengkedepan hukum yang berlaku” Sampai M. Akbar.

Sementar itu, saat dikonfirmasi Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIkmelalui Kasat Reskrim AKP. Prengki Sirait, SH membenarkan bahwa hasil uji materi dan gelar perkara belum menemukan hasil.

Artikel Lainnya :  Kasus Pembebasan Lahan, Pidsus Kejari Seluma Panggil 9 Mantan Pejabat Seluma

“Masih diperlukan koordinasi, saat ini masih dalam penyelidikan,” Singkat Kasat Reskrim Polres Seluma.

Diketahui bahwa sebelumnya RS yang juga merupakan oknum Karyawan PT. AA sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Seluma.

Berdasarkan SP2HP Nomor : 17/IV/2025/Sat Reskrim tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh An. Kapolres Seluma Kasat Reskrim AKP. Prengki Sirait, SH.

Mirisnya, hingga dengan saat ini Tersangka masih berkeliaran dan diduga belum ada upaya penahanan dari pihak Polres Seluma. (Da)

  • Bagikan