Bengkulu, Narasiberita.co.id . – Secara resmi Kejati Bengkulu telah menyerahkan titipan benda sitaan berupa tanah dan bangunan yakni Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola agar pusat perbelanjaan tersebut tetap beroperasi dan perekonomian di dalamnya tetap berjalan.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Kejati Bengkulu sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan Mega Mall oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemkot Bengkulu. Dimana penyidik Kejati telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka.
Penitipan benda sitaan itu berlangsung di aula Sasana Bina Karya Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (5/6/25). Hadir langsung Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda dan Kadis Koperasi dan UKM Eddyson.
Sementara dari pihak Kejati hadir langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar, SH, MH, Wakajati Sukarman Sumarinton, SH, MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Pengawasan (Aswas). Juga hadir Inspektur dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kepala Bank Mandiri cabang Provinsi Bengkulu.
“Jadi pada pagi hari ini kami (Kejati) melaksanakan kegiatan penitipan benda sitaan kepada Pemkot Bengkulu atas sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya yakni Mega Mall dan PTM. Kami melakukan ini dalam rangka supaya kegiatan perekonomian yang ada di dalam Mega Mall itu tetap terlaksana,” ujar Kajati.
Ia melanjutkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah bersurat dan berkoordinasi dengan Menteri BUMN agar ke depan Mega Mall itu dikelola oleh pihak BUMN yang memang khusus dan profesional di bidang Mall. Sembari menunggu penunjukan dari menteri BMUN, maka kejati mengadakan kerjasama dengan pemkot dalam bentuk penitipan benda sitaan.
Terkait hal ini, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati dan tim. Ia meyakinkan kejati bahwa pemkot akan amanah mengelola Mega Mall dan PTM sampai nanti ada pihak BUMN yang mengelolanya.
“Atas nama pemkot dan atas nama masyarakat Kota Bengkulu, kami berterterima kasih kepada pak kajati dan tim yang telah melakukan kegiatan penegakan hukum, dimana selama ini Mega Mall dan PTM itu selama puluhan tahun belum pernah memberikan kontribusi PAD bagi Kota Bengkulu. Maka tadi kami diberi amanat penitipan aset, kami akan memastikan kegiatan ekonomi di sana tidak terputus. Kami siap menerima penitipan ini,” demikian Dedy. (NB)
Sember : Media Venter