Berdamai Tanpa Melibatkan Satu Korban, Kasus Curnak 5 Ekor Sapi Melibatkan Asisten PT. AA Terus Bergulir di Polres Seluma

  • Bagikan

Seluma, Narasiberita.co.id –– Kasus Pencurian Ternak Sapi yang dilakukan oleh (RS) Oknum Asisten PT. AA terus bergulir di Polres Seluma. Bergulirnya kasus tersebut hingga dengan uji materi yang akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Seluma pada hari Senin mendatang.

Diketahui, upaya yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Seluma sudah sangat baik yakni berusaha memfasilitasi bertemunya antara pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Akbar, SH., MH Kuasa Hukum Bapak Sugito salah satu korban yang hingga saat ini masih bersih keras menolak upaya perdamaian.

“Kita pastinya berterima kasih kepada Satreskrim Polres Seluma, karena sudah memfasilitasi kami untuk duduk bersama. Walaupun belum menemukan titik terang, kami tetap menghargai upaya ini. Sebelumnya memang Antara Pelapor (Hermanto) dan Terlapor (RS) Oknum Karyawan PT. AA sudah berdamai. Namun tidak melibatkan klien kami, sehingga pihak Satreskrim Seluma Memfasilitasi pertemuan klien kami dan kuasa hukum Hermanto,” Ungkap M. Akbar Selaku Ketua LBH King Akbar Bengkulu, Selasa (03/06/2025).

Artikel Lainnya :  Pemkab Seluma Gelar Rakor Terkait Pelantikan, Bupati & Wakil Terpilih

Lebih lanjut, M. Akbar menjelaskan bahwa kliennya tetap konsisten untuk tidak berdamai dengan Tersangka RS. Pihaknya juga akan tetap mendampingi proses ini hingga selesai.

“Ya kita akan terus dampingin proses hukumnya hingga dengan selesai. Kita akan tetap menunggu hasil uji materi dari pihak Polres Seluma dengan objek utama kedudukan dan kekuatan hukum dari surat perdamaian Antara Hermanto, Desi dan RS. Tentu setelah menemukan hasilnya maka kita dapat menentukan langkah selanjutnya,” Lanjut M. Akbar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saudara Hermanto mengelak untuk diwawancarai oleh awak media, dengan alasan ia sedang buru-buru. “Kan sudah dijelaskan sama kuasa hukum Pak Sugito kita tunggu saja hasil gelar perakaranya, itu saja ya saya mau ke bengkulu,” Singkatnya.

Artikel Lainnya :  Bupati Seluma Bagikan 5.000 Benih Ikan Nila di Muara Maras

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus ini sudah bergulir sejak 16 Februari 2025 lalu, tersangka sudah ditetapkan oleh Polres Seluma yakni Sdr RS Oknum Karyawan PT. AA namun terpantau RS masih berkeliaran dan tidak ditahan. Dimana, seharusnua pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (Da).

  • Bagikan