Putusan Banding Hukuman H. Nurman Effendi Justru Diperberat

  • Bagikan

Seluma, Narasiberita.co.id – Pengadilan Tinggi Bengkulu akhirnya mengeluarkan putusan banding atas kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008 yang menjerat terdakwa H Murman Efendi, SH MH merupakan mantan Bupati Seluma.

Menariknya, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terhadap Murman Effendi. Dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

“Untuk memori banding nya sudah keluar. Untuk putusan banding nya 3 tahun 6 bulan penjara,” sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Artikel Lainnya :  Pijar Institute Minta APH Kembangkan Kasus Korupsi Dana Sekretariat DPRD Seluma

Dikatakan Ekke, dari putusan banding Murman Effendi. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan banding tersebut lebih tinggi dari vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu sebelumnya.

Dimana sebelumnya, terdakwa Murman Effendi dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan. Atas kasus korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008.

Artikel Lainnya :  Salurkan Program OASE, Pemkab Seluma Bersinergi dengan Baznas

“Iya, putusan banding naik dari putusan Pengadilan Negeri,” tegasnya. (Da)

  • Bagikan