Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Gaji perangkat desa harus setara gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIA. Ini jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Gaji perangkat desa harus setara PNS golongan IIA jika diberlakukan aturan tersebut, seperti yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani.
Penegasan masalah gaji perangkat desa tersebut, disampaikan Destita saat rapat Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI. Mengingat bahwa perangkat desa memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Namun, kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak, terutama jika dibandingkan dengan beban kerja yang mereka emban, sehingga harus diberikan perhatian lebih kepada perangkat desa.
‘’Kita harus memberikan perhatian lebih kepada perangkat desa, karena Mereka adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Untuk itu, perlu ada kesejahteraan mereka setara dengan PNS golongan II A,’’ sampai Destita dalam rapat BULD yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu, (15/1/2025).
Destita menjelaskan, penyetaraan gaji ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.
Dalam rapat ini, pimpinan BULD dan Anggota DPD RI mendukung langkah yang diusulkan oleh Senator Destita untuk memperjuangkan aspirasi meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
‘’Melalui rapat ini, saya berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga perangkat desa di Provinsi Bengkulu khususnya, dan Indonesia pada umumnya, dapat menikmati kehidupan yang lebih layak dan seimbang dengan tanggung jawab mereka,’’ tegas Destita putri Kembang Mumpo Seluma ini.
Editor: Nh