Aturan Baru Mendagri, Seragam Dinas PNS & PPPK Disamakan

  • Bagikan
Foto: Aturan Baru Mendagri, Seragam Dinas PNS & PPPK Disamakan, Pada Selasa (14/1/2025)

Bengkulu, Narasiberita.co.id- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang terbit pada (20/8/2024) ini, Pakaian Dinas Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, Golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN.

Diketahui peraturan untuk mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk 2 golongan tersebut.

Untuk Kota Bengkulu, Pemerintah Kota mengikuti aturan yang berlaku melalui Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 Terkait Pakaian Dinas ASN yang di wilayah tersebut.

Artikel Lainnya :  5 Cara Menjaga Warna Mobil Tetap Berkilau, Jangan Sampai Tidak Tahu

“Saat ini turunan dari Permendagri No 10 Tahun 2024 Tentang terkaitnya Pakaian Dinas ASN Di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah Yang masih dalam proses tahap penyusunan perwal, Insha Allah dalam waktu dekat dapat disosialisasikan di lingkungan Pemkot Bengkulu,” Ungkap Kepala Bagian Dan Tata Laksana, Pada Selasa (14/1/2025).

(Afs)

  • Bagikan