2 Tersangka Perdagangan Orang Di Bengkulu Dilimpahkan Ke Kejari

  • Bagikan
Foto: 2 Tersangka Perdagangan Orang Di Bengkulu Dilimpahkan Ke Kejari

Bengkulu, Narasiberita.co.id- Dua tersangka berinisial DA (21) seorang perempuan dan A (21) seorang lelaki.

Resmi jadikan tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas dugaan tindak pidana Perdagangan Orang (TPO).

Kedua tersangka tersebut diduga telah menjual seorang korban berinisial AD untuk kepentingan ekspolasi.

“Mereka telah Melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” Ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan dalam mmeberikan keterangan, Pada Selasa (24/12/2024).

Rusydi menambahkan bahwa kedua tersangka kini di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu Untuk laksanakan masa tahanan sementara selama kurang lebih 20 Hari ke depan. (Afs)

Artikel Lainnya :  Babinsa Koramil 0408 Bengkulu Selatan Laksanakan Kegiatan Bantu Petani Bajak Lahan Sawah
  • Bagikan