Bongkar Sindikat Perdagangan Gelap, Polda Lampung Amankan Rokok Tanpa Cukai hingga Merkuri
Bandar Lampung, Narasiberita.co.id | Kepolisian Daerah Lampung membongkar empat kasus menonjol di sektor ekonomi dan perdagangan ilegal.
Dalam operasi lintas wilayah tersebut, aparat menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai, puluhan ton bahan pangan impor tanpa dokumen, serta ratusan botol merkuri ilegal.
Pemaparan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026).
Hadir pula Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi.
Helfi menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan gelap yang merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan masyarakat. Penyelidikan mendalam akan terus digeber guna membongkar akar jaringan di balik peredaran barang-barang ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” ujar Helfi.
Jeratan Rokok Ilegal di Mesuji dan Tol Terpeka
Salah satu kasus bersumber dari penyelidikan Satreskrim Polres Mesuji di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Senin (5/10/2026) pukul 18.00 WIB. Polisi meringkus warga berinisial T yang menyimpan 5.920 bungkus atau setara 118.400 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek di rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, pasokan tersebut diperoleh dari rekan sesama penjual berinisial R di Tulang Bawang Barat.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan taksiran kerugian negara menembus Rp88.326.400.
Operasi serupa juga digencarkan Polres Tulang Bawang di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) KM 208, Kamis (1/10/2026) tengah malam pukul 23.30 WIB. Dari dua unit mobil Isuzu Traga yang dicurigai, petugas menyita total 1.680.000 batang rokok ilegal dari merek Marllong dan Suriya Jambu. Potensi kerugian negara dari tangkapan bernilai fantastis ini ditaksir mencapai Rp2.068.080.000.
Selundupan Kacang Tanah Impor di Dumai
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Lampung membongkar masuknya komoditas pertanian ilegal berupa kacang tanah asal India yang diselundupkan via pelabuhan tidak resmi di Dumai, Riau.
Unit Jatanras menyergap truk Fuso bernomor polisi B 9507 BPA di Bandar Lampung pada Kamis (1/10/2026) pagi. Kendaraan tersebut mengangkut sekitar 20 ton kacang tanah tanpa dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
Penyidik menyita dua truk pengangkut beserta ratusan karung kacang tanah. Kasus ini diproses berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penyelundupan Merkuri Lintas Provinsi
Di hari yang sama, Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman air raksa atau merkuri tanpa izin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 06.00 WIB.
Petugas mendapati seorang penumpang bus berinisial E.K.L. membawa 61 botol merkuri seberat masing-masing satu kilogram asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang rencananya dikirim kepada seseorang berinisial M di Bogor, Jawa Barat. Selain itu, polisi mengamankan 200 lembar label stiker bertuliskan khusus emas, botol kosong, hingga buku catatan operasional.
Tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba jo. Pasal 106 UU Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Polda Lampung mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk melapor jika mendapati aktivitas perdagangan mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















