Rekonstruksi Mencekam di Pagar Gunung! WH Peragakan 38 Adegan Kasus Kematian Agus Salim
Kepahiang, Narasiberita.co.id. – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Agus Salim meninggal dunia memasuki tahap penting dalam proses penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi perkara di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Kamis (17/9/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan tersangka WH secara langsung. Tersangka memperagakan 38 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebagaimana didalami penyidik dalam perkara tersebut.
Rekonstruksi ini pun menarik perhatian warga. Aparat kepolisian bersama TNI dan Linmas menjaga ketat lokasi selama proses berlangsung. Di sisi lain, sejumlah masyarakat memadati sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya reka adegan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa penyidik menggelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan dengan rangkaian peristiwa di lokasi.
“Ya, kita hari ini lakukan rekonstruksi untuk mengetahui secara pasti penyebab dari terjadinya perkara penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia,” ujar Bintang.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik menggunakan boneka untuk memerankan korban.
Sementara itu, WH hadir langsung untuk memperagakan setiap adegan berdasarkan rangkaian peristiwa yang tengah didalami.
Selain tersangka, penyidik juga menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi tersebut disebut sempat mendatangi konter milik tersangka setelah peristiwa penganiayaan berlangsung.
Menurut Bintang, penyidik memulai rekonstruksi dari kedatangan korban ke konter hingga adegan yang menggambarkan korban dibuang ke aliran irigasi.
“Dalam rekonstruksi ini kita lakukan reka adegan mulai dari kedatangan korban ke konter tersangka hingga korban dibuang ke aliran irigasi,” katanya.
Salah satu bagian yang turut menjadi perhatian dalam rekonstruksi berasal dari keterangan saksi Bayu Pratama. Bayu mengatakan dirinya sempat melihat WH berlari dari arah sebelah rumahnya.
Saat itu, Bayu datang dengan tujuan mengisi saldo aplikasi DANA. Bayu kemudian menggambarkan kondisi WH ketika dirinya melihat tersangka tersebut.
“Saat itu, dia (WH) lari dari sebelah rumahnya dalam kondisi yang berkeringat. Namun saat ditanya kenapa, dirinya hanya menjawab tidak apa,” ujar Bayu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam rangkaian rekonstruksi. Penyidik selanjutnya mencocokkan keterangan para saksi dengan adegan yang diperagakan dalam proses tersebut.
Agus Salim merupakan warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang. Warga kemudian menemukan korban meninggal dunia dalam kondisi yang disebut tidak wajar di sebuah siring yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.14 WIB. Sehari kemudian, Sabtu (5/9/2026) pagi, saksi Abdi Negara melaporkan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat WH dengan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Meski demikian, seluruh sangkaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Status dan pertanggungjawaban pidana tersangka nantinya akan ditentukan melalui proses peradilan.
Rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh penyidik.
Selanjutnya, hasil reka adegan akan menjadi bagian dari berkas perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kepahiang bersama jaksa penuntut umum.
Dengan 38 adegan yang diperagakan, penyidik kini memiliki tambahan bahan untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
pewarta:(febyadedo)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















