Polres Lebong Sita 40 Paket Sabu di Talang Donok, Pihak Kepolisian Dan Warga Tepis Isu Suap Rp60 Juta
Lebong, Narasiberita.co.id. – Narasiberita.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Desa Talang Donok, Kecamatan Topos, pada Selasa (8/9) dini hari.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita puluhan paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat. Sesaat sebelum petugas tiba di lokasi, para terduga pelaku berhasil melarikan diri ke area perkebunan di belakang permukiman dengan memanfaatkan kondisi minim cahaya.
Kendati demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 39 paket ukuran kecil dan satu paket ukuran sedang.
Selain itu, tiga unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para terduga pelaku di lokasi kejadian turut disita oleh petugas.
Kapolres Lebong melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Nur Huda, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyatakan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi para tersangka dan tengah melakukan pengejaran.
“Para pelaku melarikan diri ke area belakang saat petugas melakukan penyergapan. Identitas mereka telah kami kantongi dan saat ini seluruhnya telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Iptu Nur Huda saat memberikan keterangan, Jumat (11/9/2026).
Pascagelar operasi tersebut, sempat beredar rumor di tengah masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp60 juta agar sejumlah warga di sekitar lokasi tidak diproses hukum.
Menanggapi hal ini, Iptu Nur Huda dengan tegas membantah isu tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Donok beserta suaminya, Ahmad Tanto, serta empat warga setempat dihadirkan murni sebagai saksi untuk melengkapi berita acara penggeledahan.
“Isu mengenai uang Rp60 juta tersebut tidak benar. Empat warga yang dimintai keterangan di Polsek Rimbo Pengadang berstatus sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan, bukan sebagai terduga pelaku. Setelah proses klarifikasi selesai, mereka langsung diizinkan pulang,” jelas Nur Huda.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh Ahmad Tanto, suami Pj Kepala Desa Talang Donok. Ia menegaskan tidak ada transaksi keuangan apa pun antara warga dan pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini.
“Kami memastikan tidak ada uang sepeser pun yang diserahkan, baik kepada aparat desa maupun kepolisian. Saat ini, kami justru berfokus untuk kooperatif dan membantu pihak kepolisian dalam melacak keberadaan para pelaku,” tuturnya.
Pernyataan senada juga dikonfirmasi oleh Opan Jaya, perwakilan dari keluarga para saksi. Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya tindakan intimidasi atau penyelesaian di luar jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Opsnal Polres Lebong masih terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian para buron.
(Febian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

















