Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Rejang Lebong, Beritarafflesia.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengambil langkah proaktif untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan praktik perkawinan di bawah umur (di bawah 19 tahun).
Menyadari pendekatan birokrasi semata tidaklah cukup, pemerintah kini menggandeng elemen akar rumput, yakni para tokoh adat, agama, dan masyarakat, sebagai garda terdepan pelindung warga.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui forum peningkatan kapasitas berbasis Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (14/7/2026) pagi.
Asisten II Setda Rejang Lebong, Titin Verayensi, SKM., MKM., yang hadir mewakili Plt Bupati, menegaskan bahwa tokoh masyarakat memegang kendali penting dalam mengubah paradigma kultural di desa.
“Bapak dan Ibu yang hadir di sini adalah pemrakarsa yang menentukan arah masa depan anak-anak Rejang Lebong. Dampak destruktif dari perkawinan usia dini harus kita hentikan bersama. Sebagai wujud keseriusan, Pemkab saat ini tengah mematangkan Peraturan Bupati (Perbup) agar kita memiliki payung hukum yang kuat di daerah,” tegas Titin.
Melawan Praktik “Tak Tercatat” di Akar Rumput
Di atas kertas, tren perkawinan anak di Provinsi Bengkulu mungkin menunjukkan penurunan.
Namun, realitas di lapangan ternyata lebih kompleks. Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah, mengungkap bahwa masih banyak kasus pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat secara resmi.
“Faktor budaya, pola pikir lama, lingkungan, hingga minimnya edukasi masih menjadi akar masalah tingginya risiko kekerasan pada perempuan dan anak,” jelas Juniarti.
Untuk menjembatani celah yang sulit dijangkau birokrasi, LSM Cahaya Perempuan turun tangan mendampingi lima desa dan kelurahan di Rejang Lebong. Wilayah-wilayah ini diproyeksikan menjadi percontohan pusat pengaduan kekerasan berbasis komunitas yang dikelola langsung oleh warga.

Melalui metode bedah kasus, para tokoh masyarakat dilatih agar lebih peka dan tanggap saat insiden terjadi di lingkungan mereka.
Menyulap Puskesmas Jadi Ruang Aman Psikologis
Satu terobosan menarik yang disorot dalam forum ini adalah optimalisasi One Stop Service and Learning (OSS&L). Layanan ini mengubah wajah Puskesmas, yang selama ini identik dengan penanganan kesehatan fisik, menjadi ruang aman secara psikologis bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga korban pemaksaan perkawinan.
Hingga saat ini, inovasi layanan OSS&L tersebut telah diterapkan di dua Puskesmas percontohan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari kacamata hukum, Advokat Cahaya Perempuan Bengkulu, Evi Elvina Dwita, mengingatkan tentang ketegasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Masyarakat harus sadar bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang bisa dijerat hukum,” papar Evi. Ia menekankan keterlibatan tokoh agama dan adat tidak hanya krusial untuk pencegahan, tetapi juga untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan di tengah masyarakat tanpa stigma negatif.
Melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari tokoh masyarakat, tenaga medis, penegak hukum, hingga pemerintah daerah, Rejang Lebong menargetkan terciptanya lingkungan yang benar-benar aman, sehat, dan ramah bagi masa depan generasi penerus. (Wawandra)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















