Empat Kasus Narkoba Diungkap, Polresta Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25,25 Gram Sabu
Bengkulu, Narasiberita.co.id – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 25,25 gram sabu dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (8/7/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu sepanjang Juni 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, S.H., serta dihadiri sejumlah awak media.
Kapolresta Bengkulu mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Rahmad Hidayat.
Dalam pengungkapan empat kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30).
Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selain menyita puluhan gram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika, beserta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan.
Kapolresta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” katanya.
Rahmad menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di Kota Bengkulu.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara sesuai peran masing-masing.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Rahmad menegaskan Satresnarkoba Polresta Bengkulu akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, penindakan, serta pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan Kota Bengkulu yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku, memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” pungkasnya. (Nrl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















