Ngopi Bareng Kejari Kepahiang, Kepala Desa Diingatkan Kelola Dana Desa Secara Transparan

Image/Febi wartawan kepahiang

Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Kejaksaan Negeri Kepahiang menggelar kegiatan Ngopi Bersama yang dirangkaikan dengan Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Dana Desa dan Program Revitalisasi Sekolah, Kamis (2/7/2026), di Taman dan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik, Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang, serta sejumlah insan pers di Kabupaten Kepahiang.

Acara diawali dengan kegiatan Ngopi Bersama yang menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi santai antara Kejaksaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan media. Dalam suasana penuh keakraban, peserta membahas berbagai isu strategis, mulai dari tata kelola Dana Desa, keterbukaan informasi publik hingga pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran preventif melalui penyuluhan dan penerangan hukum guna mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam penerangan hukum tersebut juga disampaikan pentingnya publikasi pengelolaan Dana Desa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Informasi yang dipublikasikan meliputi besaran anggaran, perencanaan kegiatan, pelaksanaan pembangunan, realisasi penggunaan anggaran hingga capaian program yang dibiayai Dana Desa.

Kejaksaan Negeri Kepahiang mengimbau seluruh kepala desa agar mengoptimalkan berbagai media informasi, seperti papan informasi desa, baliho APBDes, media sosial resmi desa, website desa, maupun media massa sebagai sarana penyampaian informasi penggunaan Dana Desa secara berkala.

Sinergi antara pemerintah desa dan insan pers juga dinilai penting untuk memperluas penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sehingga mampu memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus mendorong pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa secara objektif dan konstruktif.

Selain membahas Dana Desa, kegiatan tersebut turut mengangkat Program Revitalisasi Sekolah sebagai salah satu program strategis pemerintah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang menyampaikan bahwa keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan melalui pelaksanaan yang transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menutup kegiatan, Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah-langkah preventif dalam mencegah penyimpangan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengelolaan Dana Desa dan Program Revitalisasi Sekolah dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepahiang. (Febyadedo)

Tinggalkan Balasan