Humas SMAN 1 Bangil Enggan Berikan Klarifikasi Terkait Isu Iuran Wajib, Ada Apa?

PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id- Praktik penarikan iuran bulanan di SMAN 1 Bangil kini tengah menjadi sorotan publik. Sayangnya, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan transparansi dari pihak sekolah justru menemui jalan buntu.

Oknum Humas sekolah berinisial DI diduga sengaja menghindar dan enggan memberikan keterangan resmi.

​Ketertutupan pihak sekolah ini memicu tanda tanya besar di kalangan wali murid dan masyarakat, mengingat isu iuran yang terkesan diwajibkan tersebut sedang ramai diperbincangkan.

​Upaya konfirmasi sebenarnya telah dilakukan kepada Kepala SMAN 1 Bangil, Imron Rosadi. Namun, melalui pesan singkat WhatsApp, kepala sekolah enggan memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi dengan bagian Humas.

​”Agar bisa menghubungi Humasnya saja nggih, saya sedang dinas luar,” jawab Imron singkat saat dihubungi awak media.

​Arahan dari kepala sekolah tersebut nyatanya tidak membuahkan hasil. Oknum Humas berinisial DY terkesan menutup diri secara total.

Beberapa kali dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons sama sekali meskipun pesan tersebut terkirim.

​Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh pihak Humas ini justru memperkeruh keadaan dan menciptakan polemik berkepanjangan.

Seharusnya, sebagai instansi pendidikan negeri, sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan peruntukan iuran yang ditarik dari siswa agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.

​Dugaan adanya iuran wajib ini dianggap kontradiktif dengan semangat pendidikan gratis yang digaungkan pemerintah provinsi.

Tanpa adanya ruang dialog dan konfirmasi, pihak sekolah justru tampak memperkuat kecurigaan publik terkait adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran di lingkungan SMAN 1 Bangil.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Bangil belum memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran iuran tersebut. Awak media masih terus berupaya mencari akses informasi guna memastikan apakah penarikan tersebut merupakan hasil kesepakatan komite yang sesuai prosedur atau justru praktik pungutan liar yang dilarang oleh regulasi pendidikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan