Polsek Bermani Ulu Mediasi Kasus Dugaan Perundungan Massal di SDN 47 Rejang Lebong

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id,- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bermani Ulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dan perundungan yang melibatkan sejumlah pelajar di SDN 47 Rejang Lebong.

Mediasi digelar pada Rabu (15 April 2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolsek Bermani Ulu guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Kasus ini mencuat setelah tiga korban masing-masing berinisial D (9), A (11), dan M (10) melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tua pada Selasa (14 April 2026) petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perundungan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal Maret 2026 di lingkungan sekolah yang berlokasi di Desa Sumberejo Transad.

Para terduga pelaku yang merupakan kakak kelas korban diduga memiliki modus tertentu. Korban kerap dipanggil lalu digiring ke ruang kelas VI. Saat kondisi sepi dan pintu kelas ditutup, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan secara bersama-sama.

Selama ini, korban memilih diam karena takut dan berada di bawah tekanan serta ancaman dari para pelaku.

Diketahui, korban merupakan pelajar kelas III dan V yang berdomisili di Desa Air Bening. Sementara itu, terdapat 13 anak yang diduga terlibat sebagai pelaku dengan rentang usia 9 hingga 15 tahun, mayoritas merupakan siswa kelas VI.

Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan menunjukkan tanda-tanda trauma.

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini dipicu oleh persoalan sepele, yakni rasa tersinggung akibat saling mengejek nama orang tua antar pelajar.

Pihak Polsek Bermani Ulu telah mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan dari masyarakat, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi, serta memfasilitasi mediasi antara keluarga korban, pihak sekolah, dan keluarga pelaku.

Selain itu, hasil penanganan kasus ini juga telah dilaporkan kepada pimpinan di Polres Rejang Lebong.

Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengacu pada prosedur perlindungan anak yang berlaku.

(Rian)

Tinggalkan Balasan