Tindak Tegas Ternak Liar, Bupati Kaur Intruksikan Desa Bentuk Satgas Khusus.
Kaur, Narasi berta.ci.id.pemerintah kabupaten kaur resmi memulai langkah tegas dalam menerbitkan hewan yang kerap berkeliaran bebas.Bupati Kaur,Gusril Pausi, MA.P, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor, 100-34/940/TAHUN 2026 yang menginstruksikan seluruh Kepala desa di Kabupaten Kaur untuk memperketat pengawasan hewan ternak di wilayah masing masing.
Surat Edaran tertanggal 10 Maret 2026 ini merupakan tindak lanjut dari implementasi peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan dan pemeliharaan Hewan ternak.
Dalam instruksi tersebut, Bupati menekankan tiga poin krusial yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Revisi Aturan Desa: setiap desa Wajib melakukan tinjauan ulang (review) dan merapatkan peraturan desa (pedes) terkait Penertiban serta pemeliharaan hewan ternak agar selaras dengan perda terbaru.
Pembentukan Administrasi: Dokumen perdes dan SK satgas yang telah di bentuk harus segera diserahkan ke dinas pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Kaur pada jam kerja.
“Upaya ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum menjamin keamanan lingkungan di setiap desa,” ujar bupati kaur pada Rabo, 11/03/2026.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri permasalahan klasik ternak luar yang sering merusak tanaman warga maupun membahayakan pengguna jalan di wilayah kabupaten kaur. Dengan adanya satgas di tingkat desa, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan sangsi bagi pemilik ternak yang lalai.
(Sisanto)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















