Operasi Pekat Nala I 2026, Polres Rejang Lebong Amankan 18 Orang dari Berbagai Kasus
REJANG LEBONG, Narasiberita.co.id. – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong merilis capaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I Tahun 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 23 Februari hingga 9 Maret 2026.
Dalam operasi kewilayahan tersebut, aparat kepolisian menyasar berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyakit masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 orang tengah menjalani proses penyidikan, sementara 4 orang lainnya diberikan pembinaan.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, S.H., M.H., mengatakan Operasi Pekat Nala I bertujuan untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Operasi ini melibatkan 28 personel yang terbagi dalam empat satuan tugas, yakni Satgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum (Gakkum), dan Bantuan Operasi (Banops). Selama 15 hari, tim telah menyisir 69 lokasi dengan total 142 kegiatan operasi,” ujar Wakapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (10/3/2026).

Ungkap Berbagai Kasus
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana, di antaranya:
- 8 kasus penyalahgunaan narkotika
- 3 kasus premanisme
- 2 kasus perjudian
- 1 kasus penimbunan BBM
- 2 kasus asusila
- 2 kasus prostitusi
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 21,5 gram sabu dan 223,08 gram ganja.
Selain itu turut diamankan 11.700 butir petasan, 35 liter minuman keras jenis tuak, 35 liter BBM, serta 138 bungkus makanan kedaluwarsa.
Petugas juga menyita satu bilah senjata tajam, alat hisap sabu (bong), dua unit timbangan, tujuh unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Risdianta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya menjauhi berbagai aktivitas ilegal seperti perjudian, premanisme, maupun penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, S.H., menambahkan bahwa upaya kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan.
“Kami menyisir lokasi-lokasi yang dinilai rawan, mulai dari pusat keramaian, kawasan wisata, tempat hiburan, hingga rumah kos dan kontrakan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Rian) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















